Baru Berdiri, Nagari Koto Gadang Baso Terjebak Dalam Dilema Krisis Kepemimpinan

oleh
Bagikan artikel ini
A. Dt. Itam Nan Tuo, Ketua Kerapatan Adat Nagari Koto Tinggi dan Nagari Koto Gadang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Agam-Sumbar.Kompas86.id | Beberapa persoalan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari pemerintahan Nagari, mulai mengapung ke permukaan pasca pelantikan Wali Nagari Koto Gadang, Kecamatan Baso pada bulan Agustus 2023 lalu.

Salah satunya adalah, kasus pengupasan seratusan pohon kulit manis (cassiavera) yang terjadi di Jorong Ladang Hutan. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pihak pemegang kuasa atas putusan eksekusi MA.

“Kami sudah melaporkan kejadian pengupasan pohon kulit manis ini kepada Pak Wali Nagari Koto Gadang, dan Pak Wali menyarankan kepada kami agar menebang saja pohon kulit manis yang masih tersisa tersebut”, kata Ati dan EL kepada media di Kantor Jorong Ladang Hutan pada hari Jum’at pekan kemarin.

Niniak Mamak Nan 6 di Jorong Ladang Hutan, diwakili oleh A. Dt. Itam Nan Tuo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “Kejadian perkara pengupasan seratusan pohon kulit manis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak jelas legalitasnya itu, baru kami ketahui saat korban melaporkannya dalam forum Niniak Mamak di Kantor Jorong Ladang Hutan pada Jum’at kemarin”, ungkap A. Dt. Itam Nan Tuo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada respon yang jelas dan tegas dari pihak Pemerintahan Nagari Koto Gadang Baso. Masyarakat dan korban masih menunggu upaya tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut, apakah akan diselesaikan melalui konteks kearifan lokal masyarakat atau akan diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku?

Persoalan lain yang berlaku simultan

Sebelum kasus diatas terjadi, pada tanggal 29 September 2023 Niniak Mamak Jorong Ladang Hutan dan beberapa warga sudah memperingatkan Wali Nagari Koto Gadang Baso, terkait dengan potensi konflik dan kerawanan sosial yang sedang bergulir ditengah masyarakat Jorong Ladang Hutan.

Masukan itu disampaikan oleh unsur masyarakat Jorong Ladang Hutan disela pertemuan dengar-pendapat dengan Wali Nagari, tentang adanya dugaan manipulasi program dan aspirasi masyarakat Jorong Ladang Hutan, yang terjadi dalam rapat penetapan hasil Musrenbang Nagari Koto Gadang 2023.

Penetapan hasil Musrenbang Nagari Koto Gadang Baso, dinilai tidak sesuai dengan aspirasi dan keputusan rapat RKP atau pra-Musrenbang yang sebelumnya sudah di laksanakan oleh masyarakat Jorong Ladang Hutan.

Wali Nagari Koto Gadang Baso,Yuserizal saat memberi keterangan kepada Niniak Mamak dan unsur masyarakat Jorong Ladang Hutan di ruangan kerjanya.

Indikasi yang kontradiktif itu juga diperkuat dengan temuan kehadiran perwakilan masyarakat Jorong Ladang Hutan yang hanya dihadiri oleh ; Kepala Jorong Ladang Hutan, Weli Rahmat, Kepala Sekolah SDN Koto Gadang, Isnaini dan seorang Kader Posyandu, Reni.

“Kami menetapkan hasil Musrenbang sudah sesuai dengan arahan pendamping desa yang hadir dalam rapat Musrenbang Nagari Koto Gadang Baso, yang menganggap bahwa rapat tersebut sudah memenuhi Quorum untuk menetapkan hasil dan keputusan Musrenbang Nagari Koto Gadang”, kata Yuserizal Wali Nagari Koto Gadang, saat memberi keterangan kepada Niniak Mamak dan unsur masyarakat Jorong Ladang Hutan diruang kerjanya.

Tidak jauh berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Wali Nagari Koto Gadang, beberapa hari sebelum Kepala Jorong Ladang Hutan menyampaikan surat pengunduran dirinya secara tertulis kepada Wali Nagari Koto Gadang Baso, bahwa keputusan-keputusan rapat yang telah dilaksanakan tersebut tidak bisa diintervensi atau diintimidasi.

Masyarakat berpendapat lain, “Pemerintah dalam hal ini Wali Nagari Koto Gadang Baso, yang bertindak selaku pelayan masyarakat, yang dipilih langsung oleh masyarakat untuk mengelola program dan dibiayai dengan uang rakyat, sangat tidak pantas bertindak seolah absolut dan mengabaikan aspek aspirasi dan demokrasi yang ada ditengan masyarakat, apalagi mendramatisir hak bertanya masyarakat sebagai bentuk intervensi dan intimidasi yang menjurus pada urusan personal”, kata salah seorang Niniak Mamak yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Persoalan lain berpotensi sengkarut dalam internal Pemerintahan Nagari Koto Gadang

Nagari Koto Gadang Baso yang terdiri dari 2 Jorong, yakni Jorong Ladang Hutan dan Jorong Koto Gadang, saat ini sedang mengalami kekosongan jabatan Kepala Jorong. Kondisi ini pun tidak berujung hingga beberapa waktu kedepan, tanpa satu pun Jorong yang memiliki Kepala Jorong, serta kekosongan Bamus utusan dari Jorong Ladang Hutan.

Kekosongan beberapa perangkat Nagari dan Bamus dari Jorong Ladang Hutan ini memungkinkan Wali Nagari terindikasi bertindak diluar konteks aspiratif dan demokratis dalam menentukan hasil dan keputusan rapat-rapat, yang terkait dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Nagari Koto Gadang Baso, khususnya Jorong Ladang Hutan.

Tanggapan DPMN Agam

Kabid Pembinaan DPMN Agam, Zulkarnaini saat dihubungi via telpon mengatakan sedang dinas luar dan mengarahkan koordinasi ke Kabid Keuangan DPMN Agam, Eko Purwanto yang juga tidak bisa menanggapi karena sedang berada dalam acara rapat.

Kondisi ini kembali disikapi oleh Niniak Mamak Jorong Ladang Hutan dengan nada pesimis, “Kita berharap Nagari Koto Gadang Baso yang baru berdiri ini memiliki sosok pemimpin yang bisa bekerja, bukan sekedar mengerjakan pekerjaan jabatan sebagai pemimpin saja”, pungkas A. Dt. Itam Nan Tuo mengakhiri wawancara. (Asa)