Kotabumi,Kompas86.id
Tungakan media dua bulan belum terbayarkan, perusahaan media yang melakukan m kerja sama di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura), kembali mempertanyakan kembali kelengkapan SPJ/BKP dan meminta dikembalikannya kelengkapan administrasi tersebut.
Pasalnya ketika pada waktu akan dilakukanya pembayaran dana kerja sama, Bagian Tata Usaha (TU) melakukan rekap pembayaran selama tiga bulan dari Januari, Februari, dan Maret, akan tetapi yang terbayar hahya satu bulan.
Dari informasi yang dihimpun di dapati bahwa dokumen SPJ/BKP berada dengan pejabat lama. “Dokumen yang dimaksud nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu ke ibu nina yang menangani untuk urusan SPJ dan juga ada sebagian berkas yang dibawa pulang dengan ibu Kasubag kerumahnya,” Ujar Juwita salah satu staf TU.
Dilanjutkannya, dokumen yang dimaksud seperti SPJ serta Proposoal pengajuan kerja sama ada juga diruangan ini, Tambah staf TU tersebut.
Sementara Sekretaris DPRD Lampura Eka Darma Thohir ketika dijumpai di ruang kerjanya memaparkan, pada saat dirinya usai dilantik ia telah mengelar berapa kali pertemuan kepada pejabat terkait guna membicarakan sekaligus mencarikan solusi persoalan tersebut
“Sudah berapa kali saya berupaya meberikan arahan untuk menyelesaikan persoalan yang tengah melilit mereka dan juga supaya dapat
memenuhi panggilan dari BPK guna memberikan penjelasan tentang apa yang terjadi,” Kata Sekwan (4/12/2023)
Apa yang menjadi permintaan kawan – kawan media akan ia upayakan mendorong pejabat yang berwenang supaya SPJ yang telah dilengkapi secara administrasi tidak dapat di cairkan untuk secepatnya di kembalikan kepada setiap Kepala Biro mewakili perusahaan media yang bersangkutan, Tambahnya.
Dikesempatan yang berbeda Winda Susanty., SH, MM melalui pesan WhatsApp pribadinya membantah bahwa berkas SPJ berada di Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (5/12/2023)
“Maaf kalau berkas semua media tidak ada sama saya, ada dikantor yang tidak terbayar dua bulan ini ada di lemari minta tolong aja sama leninya dikantor,” Ucapnya singkat.
(MIHWAN)