Jepara Jateng-Kompas86.ID
Di Hari Bhayangkara ke 78, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jepara menyerahkan tiga sertifikat tanah hibah ke Polres Jepara yang terdiri dari Mako Polsek Jepara Kota dan Lahan Satpas SIM, Asrama atau rumah dinas (Rumdin) Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Jepara menyerahkan sertifikat tanah mako Polsek Jepara Kota dan Lahan untuk Satpas SIM seluas 16.160 meter, Rumdin Polres Jepara seluas 800 meter, serta Polsek Kalinyamatan seluas 2140 meter yang diterima langsung oleh Kapolres Jepara dan didampingi oleh pejabat utama di ruang kerja Kapolres Jepara, Rabu (3/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada bapak Kepala BPN Kabupaten Jepara yang telah membantu proses persetifikatan Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Asrama Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan.
“Kami merasa lega setelah sertifikat tanah hibah Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan yang ditunggu telah terbit,” ujarnya.
Terlebih, Tanah yang dihibahkan merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sertifikat tanahnya diserahkan bertepatan dengan Hari Bhayangkara Ke 78 tahun 2024.
“Dengan adanya sertifkat ini nantinya Polsek Kalinyamatan, Rumdin Polres Jepara dan Polsek Jepara Kota sudah terdaftar, sehingga untuk anggaran pemeliharaan perawatannya sudah turun,” jelasnya.
Selain itu, Abituren Akpol 2003 ini berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah, kiranya dapat menunjang kinerja Polri dan berdampak pada meningkatnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara.
Setelah mendapatkan hibah itu, pihaknya akan meneruskan kepada Polda Jateng dan Mabes Polri untuk proses pembangunan khususnya Satpas SIM agar tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal pelayanan masyarakat segera dimaksimalkan.
AKBP Wahyu berharap hibah tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
“Termasuk, pembangunan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) segera dilakukan karena ini merupakan sarana pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijanto mengatakan, bahwa BPN memang mempunyai tugas untuk melaksanakan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) maupun proyek-proyek pensertifikatan lainnya.
Barang Milik Negara ini salah satunya adalah aset-aset dari Polri. “Dan hari ini kita bisa menyerahkan tiga sertifikat sekaligus yakni dari Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Asrama Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permasalahan BMN di aset Polri itu biasanya adalah kantor tersebut sudah hak milik Polres, tetapi tanahnya bukan milik Polres. Biasanya seperti itu adalah kasus-kasus yang ada dan ini biasanya harus ada pendekatan khusus.
“Semoga dengan jadinya tiga sertifikat ini, aset-aset Polri di Polres Jepara dapat terkelola dengan baik,” ucapnya.
(Rud/ms)