LAMPUNG SELATAN KOMPAS86.ID
Koordinator Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Lampung Selatan, Irsan Didi saat dihubungi mengaku belum pernah melihat berkas lembaga survey Poltracking Indonesia terdata oleh pihaknya. Namun demikian, menurut Irsan Didi hanya ada 1 lembaga survey yang terdaftar di KPU Lampung Selatan, yakni Rakata Institut.
“Pernah saya cek, yang ada hanya berkas Rakata. Kalau Poltracking Indonesia belum ada. Setahu saya memang belum pernah masuk atau dilaporkan pernah masuk ke kami (KPU Lamsel). Tapi nanti akan saya cek lagi ke staf,” ujar Irsan Didi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 18 Oktober 2024.
Kendati demikian, Irsan Didi tak menampik jika eksistensi lembaga survey dalam kontestasi pemilihan kepala daerah bersandarkan pada PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Selain PKPU nomor 9 tahun 2022, ada juga Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ujar Irsan Didi seraya mengakhiri percakapan.
Sebelumnya, Sekretaris GMBI Lamsel, Suherman menegaskan adanya kewajiban bagi lembaga survey untuk melaporkan sumber dananya ke KPU bagi lembaga survey yang melaksanakan kegiatan survey, jajak pendapat dan hitung cepat dalam pilkada 2024.
Dikatakan Suherman, kewajiban melaporkan sumber dana tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran lembaga survey ke KPU. Karena lembaga survey dilarang melaksanakan kegiatan ataupun aktivitas tanpa terdaftar terlebih dahulu di KPU.
“Sesuai dengan pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur syarat pendaftaran lembaga survei yang disebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk salah satunya sumber dana,” ungkap Suherman kemarin.
(Kim)