CARUT MARUT SELEKSI PPS KPU REJANG LEBONG DILAPORKAN KE DKPP Ri

oleh
Bagikan artikel ini

Rejang Lebong ( curup ) kompas86.com indikasi carut marut dalam seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rejang Lebong, Ketua LSM PKN Rejang Lebong Laporkan KPU Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Dalam seleksi pemerimaam Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022

tentang seleksi calon anggota PPS sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

Setelah melalui pendaftaran peserta melalui aplikasi SIAKBA, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 Januri 2023 s/d 14 Januari 2023.Pada tanggal 13 Januari 2023 warga masyarakat menyampaikan laporan masukan dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk Calon PPS di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara dan laporan ini disampaikan dan diterima oleh sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong,

Warga Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan atas Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak TIDAK BERTEMPAT TINGGAL/TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA di Kelurahan Dusun Curup namun mengikuti seleksi calon PPS didusun curup. Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup.

Pada tanggal 20 Januari 2023 warga tersebut mendatangi kembali KPU Kabupaten Rejang Lebong dan menurut salah satu komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong bahwa hal ini akan dibawah dalam rapat untuk ditindaklanjuti.

Namun seolah-olah tidak memperdulikan dengan mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kabupaten Rejang Lebong tetap bersi kukuh meloloskan Calon PPS yang tidak memenuhi syarat administrasi (TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA). Hal ini mengindikasikan KPU melakukan pelanggaran Administrasi, yakni prosedur dan tata cara rekrutmen sehingga warga masyarakat melaporkan ke Bawaslu Rejang Lebong

Menurut warga ini juga mengindikasikan adanya pelanggaran PIDANA, tentu jika ada indikasi PIDANA, maka sesuai dengan ketentuan Bawaslu wajib meneruskan ke SENTRA GAKUMDU atas pelanggaran ini.Sedangkan laporan LSM PKN ke DKPP sesuai dengan Surat DKPP Nomor 291/SET-02/II/2023 tanggal 09 Februari 2023 tentang hasil Verifikasi Administrasi,

ada beberapa perbaikan Administrasi dan beberapa ada alat bukti untuk dilampiran. Perbaikan gugatan sudah saya perbaiki dengan harapan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas carut marutnya seleksi PPS di Kabupaten Rejang Lebong,(red)