Desa Bulakamba Gelar Musdes Pilkades Pengganti Antar Waktu ( PAW ) 2023 

oleh
Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-Kompas86.ID

Berdasarkan Perda N0 : 2 Tahun 2015 ,bahwa Pilkades Pengganti Antar Waktu ( PAW ) , bisa dilaksanakan apabila kades berhenti sebelum masa jabatannya selesai ,dan sisa masa jabatan itu lebih dari satu tahun .

 

Dengan digelarnya pilkades pengganti antar waktu didesa Bulakamba ini bisa dilaksanakan merupakan sejarah baru , setelah sekian tahun  tidak ada .

Dan desa Bulakamba satu satunya sekabupaten Brebes yang baru melaksanakan pilihan kepala desa pengganti antar waktu ( PAW ) .

 

Kegiatan musyawah desa pemilihan kepala desa antar waktu ( PAW ) , didesa Bulakamba dilaksanakan Senin 18 Desember 2023 ,diikuti oleh dua peserta yaitu no urut 1 Amin Khariri dan no urut 2 Neneng Amri Kusneni .

 

Acara bertempat di aula balai desa Bulakamba Brebes dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai ,dihadiri oleh segenap perwakilan tokoh masyarakat , kelembagaan pemdes ,serta tamu undangan dari Dispermades , kecamatan Bulakamba ,polsek Bulakamba dan koramil Bulakamba ,tak ketinggalan pihak keamanan dari Polres Brebes .

 

Menurut Mohamad Faisol Subekti ( Econg ) , selaku wakil ketua Panitia Pemilihan kepala Desa Pengganti Antar Waktu desa Bulakamba kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes , saat ditemui awak media Kompas86.ID Senin 18 Desember 2023 dikantor balai desa Bulakamba Brebes , menjelaskan bahwa pemdes Bulakamba bersama BPD desa syukur Alkhamdulliah bisa melaksanakan Pilkades Antar Waktu , dan ini mengukir sejarah dikabupaten Brebes yang baru melaksanakan baru desa Bulakamba Brebes , dasar dari pilkades PAW ini adalah Perbup N0 87 Tahun 2022 dan Perdes , sebuah perjalanan panjang proses tahapan yang cukup melelahkan ” tuturnya .

 

Dan merasa bangga karena pelaksanaan musyawarah pilkades PAW ini bisa berjalan lancar sesuai yang diharapkan . Ia pun mengatakan bahwa dalam forum musyawah ini ada hak pilih sejumkah 107 dan dengan mekanisme Voting dengan pemilih suara terbanyak , adapun calonnya ada 2 dan dalam penghitungan pemungutan suara dimenangkan oleh no urut 1 ‘ Amin Khariri dengan perolehan suara sebanyak 70 suara , sementara no urut 2 ‘ Neneng Armi Kusneni dengan memperoleh sebanyak 36 suara , karena dalam musyawah pilkades PAW ada sebanyak 137 suara hak pilih dalam forum ,tapi 1 surat suara dianggap tidak syah oleh panitia karena 2 nomor dicoblos semua .

 

Dari hasil akumulasi pilihan hak suara Amin Khariri yang berhasil menang secara aklamasi suara terbanyak dengan 70 suara syah .

Hasil ini Panitia bersama BPD akan melaporkan ke Sub Panitia kecamatan untuk selanjutnya mengusulkan ke kabupaten menetapkan dan melantik Amin Khariri sebagai kades PAW desa Bulakamba kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes ” Pungkas Econg nengakhiri .

 

Semoga dengan Percontohan atau pilot projek Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu , didesa Bulamba ini bisa diikuti oleh beberapa desa dikanupaten Brebes karena kekosongan kades berhenti sebelum masa bakti nya selesai bisa melaksanakan juga sesuai Perbup dan Perda diatas .

 

( Fajar )