Desa Jambewangi Memfasilitasi Musyawarah Penetapan UGR Proyek Jalan Tol Jogja -Bawen

oleh
Bagikan artikel ini

MAGELANG KOMPAS 86.ID

Musyawarah penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, untuk wilayah Desa Jambewangi dan Desa Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, di laksanakan selasa 29 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Jambewangi Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Pukul 13.00 WIB sampai dengan Selesai

Hadir dalam musyawarah tersebut, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, SH., Camat Secang Supomo, SH., Danramil 05/Secang Kapten Arm Sutikno, SH., Kapolsek Secang AKP Kamidi, SH., M.H., Kepala Desa Payaman Ir. Shaefudin Ashari, Kepala Desa Jambewangi, Wakil PPK Heru Budi Prasetiyo, beserta warga masyarakat terdampak proyek Jalan Tol Jogja – Bawen untuk wilayah Desa Payaman dan Desa Jambewangi

Dalam kesempatan tersebut Camat Secang Supomo,SH., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan Tol Jogja-Bawen di wilayah kecamatan Secang khususnya, agar tidak terpancing ataupun terprofokasi dari pihak pihak tertentu yang tidak dapat di pertanggungjawabkan” Tuturnya

Camat Secang juga mengajak, Marilah kita bersama – sama menjaga program proyek jalan tol di wilayah kecamatan secang agar program tersebut bisa berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku “ucapnya

Sementara itu Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, SH., mengatakan bahwa ada sebanyak 12 ( Dua Belas ) bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol diwilayah Desa Jambewangi, dan dari desa Payaman Sebanyak 14 ( Empat Belas ) Bidang tanah”Ucapnya

Dirinya menyampaikan juga, bahwa musyawarah kali ini, warga masyarakat yang terdampak proyek jalan tol yang berada diwilayah Desa Jambewangi ataupun Desa Payaman sudah menerima dan setuju dengan harga Ganti rugi tersebut ” Pungkasnya

 

Najib