KOMPAS86.ID – TANGERANG –
Baru-baru ini mulai kembali marak adanya dugaan aktivitas ilegal yang di lakukan oleh para mafia Pengangsu BBM jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
Aktifitas ilegal tersebut diketahui di RT 01/RW 08, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang-Banten. Sebuah lahan atau gudang yang diduga dijadikan oleh Mafia BBM bersubsidi sebagai tempat aktivitas transit ilegal pemindahan (over tap) kendaraan yang telah dimodifikasi jenis Mobil Wing box sebagai Pengangsu BBM Solar Bersubsidi yang di belinya di setiap SPBU, yang nantinya akan dikomersilkan untuk di jual kembali ke industri. Jum’at, (15/11/2024).
Dari informasi yang didapatkan awak media saat di lokasi ditemui inisial “DS” selaku koordinator lapangan (korlap) yang mana menjelaskan dirinya sebagai pengurus baru yang sebelumnya berinisial “M”.
Iya juga menjelaskan dengan mengatakan kegiatan sebelumnya aktivitas sempat istirahat kurang lebih beberapa minggu belakang ini.
Salah satu masyarakat setempat dan dapat dipercaya yang identitasnya tidak mau di sebutkan, adanya dugaan lahan/gudang yang di jadikan over tap itu, Opah Joni diduga sebagai pemilik atau Bos besar Mafia BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Tangerang.
Perlu untuk diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut telah merugikan negara dan masyarakat, pelaku yang melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Tangerang, Polda, Mabes Polri terkait adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan atau penyimpangan solar BBM bersubsidi itu.
(Akbar)