Diduga Kuat Dana BUMDES di Desa Nangalili Terindikasi Korupsi

oleh
Bagikan artikel ini

Foto ilustrasi (kompas86.id)

 

Labuan Bajo, NTT- Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dengan mekanisme pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan mandiri,” ujar Salah seorang masyarakat desa Nangalili, Sabtu (1/04/2023).

Adapun tujuan penting pendirian BUMDesa adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Namun hal berbeda yang terjadi di Desa Nangalili, kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Pengelolaan BumDes di Desa Nangalili tidak mengedepankan prinsip transparansi. Pasalnya, sampai saat pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BumDes ) yang anggarannya berasal dari dana APBN dan APBDes dinilai tidak dilakukan secara transparan, melainkan secara tertutup. Bahkan saran dan masukan dari warga nya pun tidak pernah digubris oleh DzulfiQkarno Rehan selaku ketua BumDes dan juga dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa Nangalili.

Warga mengisahkan, pihaknay sudah menyarankan agar pihak BumDes segera menyampaikan bukti laporan pengelolaan keuangan dana BumDes tapi permintaan itu tidak pernah digubris. Bahkan nama Silvestre Ubur ikut diseret setelah diketahui bahwa yang menjabat sebagi ketua BumDes bukan lagi atas nama DzulfiQkarno Rehan tapi atas nama Silvester Ubur Tampa diketahui masyarakat.

Terpisah, BPD Desa Nangalili ketika di temui media ini di kediamannya menceritakan bahwa dirinya bersama masyarakat tidak pernah tau dengan pengelolaan dana Bumdes, bahkan tidak pernah dievaluasi.

“Kami hanya dengar namanya saja pak, apalagi soal penggunaan atau pengelolaannya sama sekali kami tidak pernah tau, buktinya saja tidak pernah melakukan evaluasi” ujar ketua BPD itu.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang warga Desa Nangalili, yang namanya engan dimediakan, dirinya berharap kepada media ini, agar Melaporkan persoaln ini dengan pihak yang berwajib terkait Dana BumDes yang ada di desa kami yakni Desa Nangalili.

“Kami mohon pak, laporkan persoalan ini ke kejaksaan dan polisi kalau memang terbukti harus di proses secara hukum dan ada sangsi yang harus diterima,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota BPD Damsus Jehani dari dusun Tonopudang ,RT/RW: 16/08/Desa Nangalili, Senin (3/04/2023) menyampaikan,

Sejak awal penyertaan modal dana BumDes di Desa kami Desa Nangalili yaitu sebesar Rp.107 juta, seiring berjalannya waktu, saya selaku anggota BPD pun tidak tau perkembangan dana BumDes itu, karena pengelolaan dana BumDes itu sangat tertutup dan tidak pernah transparan ke masyarakat.

“Untuk penyertaan dana BumDes mulai dari tahun 2017 sebesar Rp107 juta, bahkan informasi terbaru yang kami peroleh bahwa perkembangan dana BumDes sampai tahun 2023 sekitar Rp300 juta,”ungkap Damas.

Damas sapaan akrabnya menceritakan, untuk Desa Nangalili ada tunggakan pajak daerah sebesar Rp31 juta. Saat rapat musyawarah tingkat desa pada bulan februari 2023, Masyarakat bersama pemerintah Desa melakukan diskusi suapaya pembayaran pajak itu pakai dana BumDes. Saat ditanya kepada DzulfiQkarno Rehan selaku ketua BumDes yang juga menjabat sebagai Sekretaris desa Nangalili, tapi jawaban dari DzulfiQkarno Rehan saat itu bahwa Dana BumDes sudah tidak ada.

“Untuk desa Nangalili ada tunggakan pajak daerah sebesar Rp.31 juta, maka dari itu Masyarakat meminta kepada kepala desa supaya bayar itu tunggakan pajak pakai dana BumDes, tapi sekertaris menyampaikan uang BumDes itu sudah tidak ada,” jelas Damas.

mirisnya lagi, kata Damas, baru-baru ini Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, prihal pergantian ketua BumDes yang baru atas nama Silvester Ubur.

“Saya selaku anggota BPD langsung konfirmasi ke silvester Ubur terkait pergantian Ketua BumDes, jawaban dari Silvester Ubur bahwa saya hanya sekedar formalitas,” Pungkasnya.

Terpisah, media ini menghubungi Ketua BumDes Silvester Ubur melalui via telepon WhatsApp, untuk dimintai tanggapannya, sabtu (1/04/2023)

Silvester justru membantah dengan tuduhan itu. Menurut Silvester Ubur, tidaklah benar kalau dirinya melakukan korupsi.

Sil Ubur berdalih bahwa, Penggunaan dana BumDes itu sangat jelas, rincian penggunaan anggaran pun jelas.

Pertama, kata Sil Ubur, pada tahun 2017 penyuntikan dana BumDes yang bersumber dari dana APBDes sebesar Rp50 juta. Kemudian dana Rp50 juta diperuntukkan belanja terop 8 (delapan) kotak dengan harga Rp50 juta.

Kedua, penyuntikan dana yang bersumber dari dana APBDes pada Tahun 2019 sebesar Rp 40 juta. Kemudian dana Rp40 juta diperuntukkan belanja kursi desa.

Selain itu, dana BumDes tersebut dipinjam oleh beberapa orang perangkat desa, tapi tidak ada bunganya dan dana itu belum dikembalikan ke kas.

Selebihnya kata Sil Ubur, untuk mengetahui secara rinci penggunaannya dana BumDes dirinya tidak mengetahui secara terperinci.

Sementara itu, melalui via telepon dan via pesan WhatsApp, media ini sudah beberapa kali menghubungi DzulfiQkarno Rehan selaku Sekretaris Desa Nangalili yang juga merupakan mantan ketua BumDes, namun tidak digubris.

Laporan (*Deni*)