Diduga paket arahan salah satu perusahaan 2 tahun berturut-turut jadi pemenang tender paket dinas kesehatan kabupaten katingan

oleh
Bagikan artikel ini

Minggu,16/04/23,

Kalimantan Tengah//Kompas86.id

Salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah yang beralamat di kota Palangka Raya ikut lelang proyek di kabupaten Katingan diduga menggunakan dokumen palsu 2 tahun berturut-turut selalu jadi pemenang tender di ruang lingkup Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Katingan,

SYAHRIDI ketua DPD Kalteng Garda Taruna Nusantara (GANTARA) mengatakan kepada awak media di ruangan kerjanya di alamat jalan hiu putih XXll kota Palangka Raya” pada hari Minggu 16 April 2023″

Pada hari Selasa nanti, tanggal 18 April 2023 kami akan mengantarkan surat pengaduan kami ke Bapak Kapolda Kalteng, dengan dugaan pemalsuan dokumen lelang, karena lembaga kami sudah mengantongi beberapa dokumen lelang yang diduga dipalsukan, untuk menjadi dasar penyelidikan dan ada yang diduga hasil dari scanan dan ada yang di buat cap stempel sendiri dan dipalsukan tanda tangannya salah satu penjabat di Dinas Provinsi Kalimantan Tengah juga menggunakan Kop Surat salah satu dinas di Provinsi Kalimantan Tengah tanpa ijin, salah satu perusahaan tersebut juga diduga melanggar surat pernyataan yang dibuatnya sendiri pada tanggal 19 Januari 2023, yang ditanda tangani di atas meterai 10000 dengan nomor : FD49CAKX206070181, yang berbunyi pernyataan tersebut bahwa data kualifikasi yang di isikan dan dokumen penawaran yang di sampaikan benar dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi atau Kepala cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif dan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mengikuti lelang tender tersebut, perusahaan tersebut juga diduga melanggar peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai mana telah dibuat dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021″ujarnya

SYAHRIDI ketua DPD Kalteng menambah surat pengaduan sudah saya siapkan yang saya laporkan adalah Ketua Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Katingan dan salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh ketua Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Katingan, Syahridi Ketua DPD Kalteng Garda Taruna Nusantara (GANTARA) saya sangat heran ada apa antara Ketua Pokja I dengan direktur perusahaan ini pada saat proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi Teknis, dan Harga juga pada saat Pembuktian Kualifikasi dokumen asli terkesan tutup mata, pada tahun 2022 perusahaan ini juga diduga menggunakan dokumen palsu bisa jadi pemenang sekarang tahun 2023 juga diduga menggunakan dokumen palsu yang sama juga jadi pemenang tender, kami berharap laporan yang kami sampaikan nanti ke Bapak Kapolda Kalteng agar langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terbukti, harus di proses sesuai dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia agar tidak ada lagi oknum oknum kontraktor ikut lelang tender menggunakan dokumen palsu di Kalimantan tengah ini”tutupnya.(MR)