Dipertanyakan Laporan Tentang Dugaan Pemotongan BLT Desa TJ.Dalam

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id
Lahat, 7 Maret 2023.
Terkait Laporan Kepala Biro Harian Jaya Pos Abu Kosim yang disampaikan ke pada Pihak Kejaksaan Negeri Lahat beberapa waktu lalu sekira pertengahan Februari 2023 namun sampai hari ini (7/4-2023) belum juga ada klarifikasi penjelasan secara resmi dari Pihak APH selaku penyidik ataupun Inspektorat Kabupaten Lahat Badan yang bertugas men Audit Instansi di Jajaran Pemkab Lahat

Diketahui saat itu Pemerintahan Desa melakukan Rapat pada tanggal (09/02-2023) sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di Polindes Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang dalam Notolen Rapat Berita Acara ditanda tangani Camat Gumay Talang Redy Septerson SE, Ke)tua BPD, Kepala Desa Tanjung Dalam Tri Aryanto. SE, Babinsa Koramil 405/12 Pelda Supendi dan Pendamping Winda Lisna.
dan turut hadir Babinkantibmas Polres Lahat, Ketua LPM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Penerima Manfaat Sdri. Yarmini,

Dari hasil kesimpulan rapat Berita Acara yang mengklarifikasi dijelaskan oleh Kades Tanjung dalam Kecamatan Gumay Talang Tri Aryanto. SE
Bahwa kedua penerima Manfaat terhitung bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 3 dan 4) tidak di berikan oleh Pihak Pemerintah Desa dikarenakan data yang bersangkutan terjadi Double dengan kata lain sudah terdaftar di Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) dan dana yang ada disetor kembali ke Kas Rekening Desa

Kepala Perwakilan Media Harian Jaya pos menduga adanya kejanggalan data temuan sumber dari Kementrian Sosial RI tentang Penerima Manfaat meliputi (Bansos. PKH, BPNT ) bahwa ke 2 (Dua) Orang tersebut antara lain Sdri. Yarmini dan Sdri. Sabia di Maksud telah terdaftar penerima (BPNT) melalui kantor POS hanya bulan Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 4) , dana disalurkan pada tanggal 27 Januari 2023, yang jadi pertanyaan dalam Berita acara dibuat pemerintah Desa kenapa pada bulan Juli, Agustus, September 2022 (Triwulan 3) kedua orang tersebut sudah di katakan sebagai penerima BPNT, sementara mereka belum terdaftar sebagai penerima BPNT. Dari data Kemensos RI

Maka Untuk kejelasan dan Transparansi kepada Warga /Publik menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang saat itu diterima langsung Oleh Kasi Intelijen Faisal .SH selang beberapa hari kemudian kembali dipertanyakan Laporan tersebut dari Staf Kejaksaan menjelaskan bahwa laporan yang ada telah di rekomendasi ke pihak Inspektorat kabupaten lahat .

Dilain sisi pihak Inspektorat saat di konfimasikan mengatakan laporan yang direkomendasi masih dalam Proses nanti akan di berikan jawaban ke pada pihak Kejaksaan setelah hasil Audit apakah untuk pembuktiaan secara Pailit Data Fisik/ berita acara dengan dilengkapi Dokumentasi bukan hanya sebatas Penjelasan memakan waktu ber bulan bulan hal ini jadi Pertanyaan kenapa terlalu Lamban proses penanganan penyidikan Kasus BLT desa Tanjung kecamatan Gumay Talang dalam mengungkap Data sekalipun tidak terlalu besar kerugian namun hal ini terkadang sangat penting dibutuhkan oleh Masyarakat ‘Ujar Kosim” (Ujng A/Akbar)