Surabaya Jatim-Kompas86.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai mendirikan Posko Layanan Lalu Lintas dan Pengaduan Parkir, Kamis (21/3/2024). Posko tersebut didirikan agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau saran terkait pelanggaran parkir maupun gangguan lalu lintas selama Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah / Tahun 2024.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan, pihaknya sudah memetakan beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran parkir saat Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya mendirikan posko pengaduan di sekitar lokasi.
“Karena itu kita mendirikan posko pengaduan di sana, mungkin itu lebih efektif. Artinya, kalau ada petugas (Dishub) yang mengawasi di lapangan, mungkin agak sungkan (Juru Parkir) itu,” kata Tundjung, Sabtu (23/3/2024).
Menurut dia, tingkat kunjungan ke mal atau tempat wisata seperti kawasan religi Sunan Ampel, biasanya akan meningkat jelang lebaran. Nah, kepadatan pengunjung ini berpotensi dimanfaatkan oknum Jukir untuk menarik tarif parkir di atas ketentuan. “Memang biasanya yang rawan menjelang lebaran,” ujarnya.
Maka dari itu, Dishub Surabaya kemudian berinisiatif mendirikan posko di beberapa titik lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir. Pihaknya memastikan, akan menindaklanjuti setiap aduan warga terkait dengan perparkiran tersebut.
“Untuk sanksi yang diberikan (kepada Jukir) sesuai dengan aturan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. (Sanksi) itupun kita juga tembusi (sampaikan) ke paguyuban agar tahu,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah menerangkan bahwa posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi. Sementara ini, posko sudah terpasang di tiga lokasi, yakni Jalan Nyamplungan, Jalan Tunjungan dan Jalan KH Mas Mansyur.
“Untuk posko (Jalan) Kranggan Insyaallah minggu depan. Sedangkan posko di KBS (Kebun Binatang Surabaya), insyaallah H-7 lebaran,” kata Affan.
Affan menyampaikan bahwa petugas Dishub Surabaya akan berjaga di posko dan siap melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB. “Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana,” ujar dia.
Di samping itu, Affan mengimbau kepada masyarakat agar laporan yang disampaikan kepada petugas dapat disertai dokumentasi dan detail informasi yang jelas. Sebab, informasi ini akan membantu petugas dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, pelanggaran parkir atau juru parkir Tepi Jalan Umum, gangguan traffic light, gangguan PJU dan lain sebagainya,” jelas Affan.
Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya. Di antaranya, Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya hingga Whatsapp Hotline di Nomor 081802626112. (Yuli)