Garut jabar _ kompas86..id
Dinas Pertanian Kab.Garut gelar sosialisasi kawasan pertanian berkelanjutan diaula pertanian jl. Pembangunan no 181 kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut.
Permasalahan utama yang dihadapi dalam sektor pertanian di Kabupaten Garut adalah keterbatasan luas lahan garapan per keluarga yang umumnya kurang dari 0,5 hektar. Selain itu, alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non-pertanian semakin marak terjadi, mengancam produktivitas pangan dan kesejahteraan petani.
Upaya serius perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya adalah dengan mengendalikan alih fungsi lahan secara berkelanjutan. Penambahan luas lahan pertanian pangan juga menjadi langkah penting guna memastikan keberlanjutan sektor pertanian. Hal ini bertujuan untuk mendukung produksi pangan dan menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya permintaan.
Sebagai contoh, di Kecamatan Bl. Limbangan, upaya pengendalian alih fungsi lahan telah diimplementasikan melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Di kecamatan ini, terdapat KP2B yang tersebar di 15 desa dengan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 824,11 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 82,05 hektar. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan lahan.
Kegiatan sosialisasi KP2B bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya kawasan pertanian pangan berkelanjutan. KP2B adalah kawasan yang dirancang untuk mendukung budidaya pertanian di pedesaan, khususnya melalui pemanfaatan LP2B dan LCP2B. Kawasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.
Namun, dalam penerapannya, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah tingginya permintaan kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk yang pesat. Selain itu, alih fungsi lahan menjadi hambatan serius bagi keberlanjutan produksi pangan. Ketersediaan pangan saat ini masih sangat bergantung pada pola pertanian berbasis lahan, sehingga pengendalian lahan menjadi prioritas.
Langkah-langkah strategis yang diambil melalui penetapan KP2B diharapkan dapat menjaga stabilitas luas lahan pertanian. Dengan pemanfaatan optimal LP2B dan LCP2B, diharapkan produksi pangan dapat meningkat secara signifikan. Catatan tambahan dalam kegiatan ini menyebutkan angka 1.333,27 hektar dengan peningkatan ke LP2B mencapai 117,6%, yang menunjukkan upaya optimalisasi lahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Secara keseluruhan, sosialisasi KP2B menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan sektor pertanian. Melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lahan pertanian pangan dapat dipertahankan, produktivitas meningkat, dan ketahanan pangan di Kabupaten Garut dapat tercapai secara berkelanjutan.
Soni