ACEH SINGKIL -Kompas86.ID
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, telah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa .
Tinggal lagi menunggu proses pencairan selanjutnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat. Sehingga tidak ada alasan bagi desa di Kabupaten Aceh Singkil, tidak bisa mencairkan dana desa pada akhir tahun ini. Lebih-lebih rekomendasi dari DPMK Aceh Singkil, keluar sejak 16 Desember 2024 lalu.
“Sudah kita rekom semua tanggal 16 Desember 2024, untuk proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh BPPK dan bank,” kata Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH, Jumat (27/12/2024).
Pada tahun 2024, alokasi dana desa Kabupaten Aceh Singkil, sekitar Rp 93 miliar. Selain bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, juga plot anggaran dana desa sekitar Rp 48 miliar. Diperuntukan bagi 116 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Jika dirata-ratakan, maka masing-masing desa mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Setidaknya, ada tiga prioritas penggunaan dana desa.
Masing-masing pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta penanganan stunting. Prioritas selanjutnya adalah sesuai potensi dan kebutuhan desa yang disetujui dalam musyawarah di desa.
Sehingga keberadaan dana desa benar-benar dapat mengatasi masalah di pedesaan mulai dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan termasuk kebencanaan.(DS. Zendrato)