DPRD Jepara Bubarkan Pansus saat Ranperda Belum Ditetapkan

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-kompas86.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Selasa (21/2/2023) membuat keputusan tidak biasa. Panitia Khusus (Pansus) 4 yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024, dibubarkan. Padahal, ranperda yang dibahas pansus tersebut belum ditetapkan menjadi perda.

 

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Pada Selasa, 21 Februari 2023, pansus tersebut sudah tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk. Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan.

 

“Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,,” kata Haizul Ma’arif saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut bersama wakilnya, Junarso dan Pratikno. Dari unsur eksekutif, Panjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ratib Zaini. Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forkopimda.

 

Menurut Haizul Ma’arif, pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetuan substansi ranperda. Karena persetujuan substansi ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke kementerian dimaksud.

 

“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” jelas Haizul Ma’arif. Penjelasan ini juga dia sampaikan saat menjawab interupsi anggota Fraksi Partai Golkar Dendie Khisma Widyanto yang meminta agar legislatif bersama eksekutif mengupayakan semaksimal mungkin agar ranperda ini ditetapkan.

 

“Karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Dendie yang menjadi satu-satunya interuptor pada rapat paripurna tersebut.

Dengan pembubaran ini, jawab Ketua DPRD, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

 

Sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan, bersama eksekutif pihaknya telah melakukan 15 kali pembahasan, sampai pemintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada pemerintah pusat. (Rud)