Cirebon Jabar-Kompas86.ID
Hasil penelusurun media dan keterangan di dapat, terkait adanya dugaan perbuatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kejadiannya pun belum lah lama . Dilakukan dua siswa STMPL MUNDU Cirebon. Mengajak sebut saja bunga , bermabok mabokan dan kemudian berbuat mesum , dua siswa STMPL MUNDU Cirebon ini tega merusak masa depan bunga , yang masih belasan tahun umurnya dan belum lah mengerti tentang sebuah adegan dewasa. perempuan belia ini masih duduk dibangku SMP , yang kehormatannya harusnya terjaga terkoyak , terrenggut , mereka anggap bunga bisa di pake se enaknya. Terjadilah hal yang dilarang
melakukannya mereka , bak singa lapar. kepada anak yang masih di bawah umur ( belia ) jelas langgar asusila. Bunga di gillir. Apalagi belum terikat perkawinan sah , pacaran juga mereka tidak . Timbul pertanyaan sejauh mana dan bagaimana Pengawasan dan pembinaan di sekolah STMPL ini, kepada anak didiknya munculnya hal yang tercela, Kita ketahui sekolah STMPL MUNDU Cirebon dikenal sebagai sekolah semi militer , kedisiplinan dan ketatnya aturan , diterapkan kepada siswa siswi di sini. yang sudah punya nama mendunia sebagai sekolah STM Pelayaran pertama yang lama berdiri , banyak mencetak alumninya bekerja dimana mana lulusannya pun ada yang bekerja sampai ke luar negeri banyak serta sudah dapat penghargaan predikat sekolah terbaik sebagai sekolah Tehnik Menengah Pelayaran , ada kejadian seperti ini , sekolah yang kecakapan Life Skillnya, tak diragukan lagi, mencetak siswa siswinya tuk bisa siap kerja. Banyak perusahaan otomotif dan lainnya yang meminta lulusan ini tuk dipekerjakan di perusahannya . Tentunya setelah mereka lulus atau diberi kesempatan ikut magang kerja di Perusahaan secara kontinue sekolah ini tiap tahunnya menyediakan tenaga yang siap kerja. baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
Namun sayang dengan kejadian seperti ini tercoreng dan rusak nama sekolah ini dengan masalah ini. Bahkan infonya bukan sekali ini saja terjadi tahun lalu ada siswa STMPL , menghamili anak gadis. Dan ini tidak bisa dibiarkan , atau ditutup tutupi, Siswanya ada bermabuk mabukan , berkelakuan bejad berulang , ada proses penanganan oleh pihak sekolah lamban ter kesan pembiaran , saat wartawan mengkonfirmasi datangi sekolah , Kepala Sekolah STMPL susah ditemui dan terkesan menghindar , wartawan yang kan konfirmasi dipingpong sana sini dan hanya di arahkan tuk bertemu Guru BP saja dan atau Wakasek Kesiswaan , yang bisa beri keterangan tetapi Wakasek kesiswaan ini susah juga ditemui hanya bisa bertemu dengan DM Guru BP, Guru konselling di sekolah, pun memaparkan dalam obrolan panjang lebar, dan DM berusaha membela sekolahan untuk tidak di salahkan karena bukan sepenuhnya jadi wewenang tanggung jawab sekolah , katanya.
Didikan orangtuanya pun dipertanyakan , artinya wartawan nih berimbang dapat keterangannya. gimana bisa wartawan tanyakan , menentukan . Kilahnya belum selesai ditutup DM keceplosan bilang ada lagi kejadian sebelumnya dirinya menangani kasus yang sama namun beda orang. Siswa STMPL hamili anak gadis asal Gebang kabupaten Cirebon . masalah ini katanya telah selesai , keduanya menempuh jalan kekeluargaan , dinikahkan , namun menurut info diluaran perempuannya telah hamil dulu , kejadian itu tidak sempat ter ekspose, dan berakhir mereka berdua dinikahkan , oleh orangtuanya di satu tempat , dengan kejadian ber ulang patut jadi pertanyaan bagaimana cara sekolah STMPL MUNDU Cirebon ini dalam mendidik anak di sekolahan , pembinaannya dan bimbingan konsellingnya ke rohaniannya , dan apakah ada tidak tindakan tegas sekolah kepada siswa siswi, jika lakukan pelanggaran ,seperti terakhir masalahnya. Jelas dua siswa STMPL salah dan telah berbuat aib mencoreng nama baik sekolah , sekolah enggan mengeluarkan siswa siswa yang telah jadi terlapor, dilaporkan oleh kedua orangtua korban. Ke Polres Ciko. , di duga ada pembiaran , terbukti ketika 3 wartawan konfirmasi dan berbincang dengan DM , guru Konselling atau Guru BP di sekolah STMPL membenarkan terjadinya peristiwa itu. ada siswanya ber mabok mabokan , Lalu sampai melakukannya, diluar batas. Tapi itu sedang kami urus, selanjutnya menurut DM meminta tak usah wartawan buat beritanya , dan ketika di desak kenapa Pihak STMPL tidak keluarkan anak itu masih ikuti belajar. DM tak mau neruskan bicaranya , silakan hubungi ke Wakasek Kesiswaan dan atau tanyakan langsung ke Kepala sekolah .
hubungan terlarang . dan itupun korbannya berstatus masih pelajar SMP, masih anak anak dibawah umur . Sebut saja bunga ini digilir oleh dua siswa STMPL MUNDU Cirebon. Dari keterangan Catatan Kepolisian yang di dapat bahwa kejadian itu benar adanya. Awal nya bunga di ajak jalan jalan oleh dua siswa STMPL mundu dan kemudian di ajak minum minum hingga maboknya , setelah bunga terlihat mabuk , entah habis berapa botol , kedua siswa Ini leluasa menggerayangi dan menyetubuhi bunga. , kemudian memaksa bunga tuk berhubungan badan .
Ketika orangtua bunga tahu , tak terima anaknya dibeginiin. Buat Laporan Kepolisian dan berdasar pengakuan bunga bahwa telah dibegituin , orangtua bunga tak terima kemudian membuat laporan ke Polres Cirebon Kota pada hari sabtu (09/3) Kini kedua siswa itu dalam proses terlapor, dilaporkan ke unit PPA Polresta Cirebon kota atas tuduhan pencabulan , Namun anehnya setelah dilaporkan orangtua korban , dua siswa ini Belum ditahan oleh Polres Ciko , dan belum juga /tidak dikeluarkan dari STMPLnya , tetap masih bisa ikuti pelajaran – belajar bersama teman temannya di kelas. Alasan pihak sekolah kedua siswa ini belum ada inkrah putusan tetap di nyatakan bersalah oleh penegak hukum , sehingga pihak sekolah belum keluarkan siswa tersebut. Belum Bisa mengeluarkan dua pelajarnya ada pertimbangan khusus , Dan menurut keterangan yang dihimpun, begitu keterangan dijelaskan wakasek kesiswaan yang pernah ditemui wartawan Aliansi Indonesia , sebelumnya saat meminta keterangan , pihak sekolah bungkam tak banyak beri keterangan , dibilang perkaranya sudah selesai. se olah olah pihak sekolah menutupinya. Infonya atau keterangan dari sekolah tak banyak di dapat. Infonyapun satu wakasek dan guru konselling BP datangi rumah bunga lakukan hal hal pendekatan dengan korban dan keluarganya. Dan meminta ditempuh dengan damai saja. Ada upaya minta di selesaikan dan ber damai saja tanpa diperpanjang masalahnya . Permintaan dari orangtuanya terlapor, kedua siswa ini sedang menunggu putusan , akan diperkarakan di proses atau kan terbebas .
Melihat bukti Laporan kepolisian sudah dibuat ada, tak mungkin upaya damai dapat ditempuh. Proses hukum tetap berjalan . Tertera bukti laporannya, dengan nomor registrasi Pelaporannya LP/B/122/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON Kota , tertanggal 09 Maret 2024.
Kedua anak yang dilaporkan masih berstatus pelajar STMPL duduk dibangku kelas dua dan satu ( kakak kelas dan adik kelas ) dilaporkan ke Polisi , atas kasus Pidana Pencabulan oleh orangtua korban . Karena tak terima anaknya di gauli oleh dua orang siswa yang di duga pelajar STMPL Cirebon tersebut . Mereka yang sudah ditetapkan terlapor tinggal menunggu dalam proses hukumnya berjalan , belum ada langkah di selesaikan .
Sekolah STMPL “Mundu” Cirebon berada di wilayah kec.mundu, tepatnya di desa Mundu Pesisir , jalan Raya utama Kalijaga ditapal batas dekat perbatasan antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
yaitu As kls 1 dan Ms kls 2 yang dilaporkan , adanya tercatat sebagai pelajar di STMPL Mundu Cirebon.
hal ini atas dasar pengakuan keluarga korban yang identitasnya dirahasiakan. Dengan adanya hal tersebut, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah,yg diterima oleh Wakasek kesiswaan,mengatakan benar dan sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian, atas dasar laporan pihak korban ke polresta Cirebon tertanggal 9 Maret 2024. konfirmasi kedua dengan Salah seorang guru BP , Didi di sekolah SMK N 1 MUNDU .
Adapun korban Gn siswi kls 1 SLTP kota Cirebon sekarang tidak mau berangkat sekolah
Namun pelaku hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, dan hal tersebut disayangkan oleh keluarga korban
“Kenapa pelaku tidak ditahan”ujar keluarga korban kesal.
Entah ini kesalahan pendidik atau lemahnya pengawasan hingga hal tidak senonoh terjadi di sapah satu sekolah yang menjadi kebanggaan orang banyak.
Keluarga korban menuntut adanya perlakuan hukum yang adil, dan pihak sekolahpun harus melakukan tindakan yang tidak merugikan sebagian pihak.
( RC – Redks. Tim Investigasi )