Jember Jatim-Kompas86.ID
Dugaan korupsi di BPKAD Kabupaten Jember, Sugiyanto warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum yaitu ke KPK RI.
” Sudah saya laporkan Senin kemarin (1Juli 2024-Red)”, kata Sugiyanto saat mulai diwawancara via telpon.
Menurut Sugiyanto, nominal dugaan penyelewengan uang negara selama 2021-2023, sangat fantastis yaitu mencapai *1,8 trilyun *.
” Wow gila betul, 1,8 Trilyun itu setara dengan 45% APBD Jember yang setiap tahunnya sekitar 4 trilyun, ” seru Sugiyanto itu sambil menahan nafas panjang .
Sesuai informasi dari internal Pemkab Jember, diduga aktor dibalik penyelewengan anggaran di BPKAD yang dilaporkannya itu adalah Sdri. TFA yang menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP yang dulu menjabat Plt Kepala BPKAD mulai 9 Maret – 24 Desember 2021 selanjutnya definitif sampai dengan Desember 2023 dan AH, yang dulu saat di BPKAD menjadi PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dan menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Tidak tanggung-tanggung, TFA mempercayakan AH sebagai PPKom, dia oleh para koleganya dijuluki sebagai sang *super PPKom*, karena diduga banyak sekali OPD yang memakai dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen-nya, tentu saja selain dapat banyak honor dari OPD-OPD itu, dia juga bisa mengendalikan pengadaan barang/jasa di banyak OPD. Usut punya usut dari banyak sumber diperoleh informasi bahwa ternyata diduga AH selama menjadi PPKom merupakan penyedia kebutuhan non bujeter-nya pimpinan elite double HS dan untuk koordinasinya, diduga juga AH ini aksesnya langsung dengan dua sosok penting yang dekat pimpinanan elite Pemkab Jember yaitu KF dan MR. Y .
“Ya pantesan, meski rekam jejak si AH ini penuh kontroversi, tetap saja dia dipromosikan jadi Kabag Umum, ternyata menurut sumber internal BPKAD si AH adalah penyedia semua kebutuhan double HS dan KF”.
Dugaan perbuatan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan AH ini pasti tidak sendirian, menurut sumber ada dugaan keterlibatan Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengeloaan Keuangan yang lain di BPKAD. Di Tahun 2021, saat PAPBD tidak disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, AH dan tentunya bersama Kepala BPKAD beserta PPTK dan pejabat pengadaannya tetap nekat mencairkan anggaran belanja barang/jasa dan bahkan belanja modal yang jelas-jelas tidak masuk kriteria belanja wajib dan mendesak. Padahal sudah jelas, PAPBD Tahun 2021 dasar hukumnya bukan PERDA, melainkan PERKADA yang mempunyai keterbatasan/limitasi, sehingga pecairan belanja di BPKAD tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan.
“Kalau ditanya modusnya, diduga AH bersama TFA selaku Pengguna Anggaran dan para pejabat di BPKAD ini sangat berani, dengan berbagai modus yang melanggar aturan” ujar Sugiyanto.
Dia menjelaskan, AH bersama pejabat di BPKAD, diduga saat mengeksekusi pengadaan barang/jasa, seringkali memaksakan menggunakan metode penunjukan langsung, padahal seharusnya menggunakan tender. Ada juga dugaan belanja yang penggunaan dan pertanggungjawabannya menyalahi peraturan perundangan yang ada, khususnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat belanja yang tidak diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Bahkan ada dugaan belanja yang dilakukan secara fiktif atau tidak dibelanjakan secara penuh, namun pencairan keuangan dilakukan secara penuh dan peng-SPJ-an dilakukan secara manipulatif sehingga ada usaha-usaha untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tidak hanya itu terdapat juga dugaan belanja yang terindikasi dilakukan mark up baik atas harga belinya maupun dari jumlah pembelian yang riil di lapangan tidak sesuai dengan yang ter-SPJ-kan, dimana sebagian keuntungan dari kegiatan mark up ini menjadi cash back dari rekanan kepada oknum pejabat di BPKAD.
“Semua sudah saya sampaikan secara rinci dan detail dalam laporan kepada KPK RI, semoga segera ditindaklanjuti oleh KPK RI, karena selain nominalnya luar biasa besar, juga perbuatan TFA dan AH ini sungguh tidak layak dilakukan,” pungkasnya. (Tim)