Edarkan Pil Yarindo Warga Temanggung Diamankan Polisi, Ribuan Pil Disita Dari Tangan Tersangka

oleh
Bagikan artikel ini

TEMANGGUNG KOMPAS 86.ID

TEMANGGUNG – S (36) Warga Kelurahan Temanggung I, Temanggung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng terkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi / obat keras jenis Yarindo tepatnya di Jalan Raya Geneng Kelurahan Kowangan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan, tersangka S diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan tersangka S pada saat mengendarai sepeda motor Merk SUZUKI, Type RC110, Warna Hitam hijau, Nomor Registrasi : AA-5645-GB, Tahun 1992 di Jalan raya dekat simpang empat Geneng Kelurahan Kowangan Temanggung karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang digunakan tersangka S petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam saku celana panjang warna hitam sebelah kanan bawah yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) buah cepuk botol warna putih berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam.” Terangnya. Senin (28/10) diauli Mapolres setempat.

Lebih lanjut IPTU Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan kemudian menunjukkan barang bukti lain berupa 4 (empat) buah plastik klip yang disimpan dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Temanggung I Temanggung yang akan digunakan untuk mengemas ulang pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.

“Tersangka S merupakan pengedar yang melakukan aksinya dengan cara membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan, tersangka S menjual obat keras jenis Yarindo tiap box berisi 100 butir dengan harga Rp.180.000,00,” Ungkapnya.

IPTU Rio menambahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka S dirinya mengaku pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo miliknya dibeli dari Saudara MA (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo diambil tersangka di daerah Mataram Kota Semarang bertemu langsung.

“Tersangka mengaku sasaran dari penjualan pil yarindo tersebut secara acak dari remaja, rekan sampai orang dewasa,” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut IPTU Rio menekankan bahwa Polres Temanggung berkomitmen akan terus memberantas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba khususnya di Wilayah Kabupaten Temanggung, berbagai Upaya telah dilakukan baik itu berupa sosialisasi maupun himbauan langsung ke masyarakat maupun sekolah-sekolah.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama dan penanggulangannya merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu keluarga, masyarakat maupun dinas terkait,” Pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka S terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Najib