Jepara Jateng-Kompas86.ID
Pengelola dan calon pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta Bumdes Bersama (Bumdesma) di Jepara, dilarang kebat kliwat dalam mengelola unit usaha tersebut. Dalam bahasa Jawa, kebat kliwat berarti bertindak terlalu cepat tapi memunculkan persoalan di kemudian hari.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat bertemu dengan pengelola Bumdesma dan para petinggi dari sejumlah desa di Jepara yang wilayahnya masuk dalam Program Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP). Program itu, mulai menampakkan hasil, seiring adanya Bumdesma yang sudah mampu menyetor keuntungan untuk pendapatan asli desa.
“Harus profesional. Tekuni usaha yang sudah ada dengan baik. Jangan kebat kliwat. Terlihat bagus di luar tapi ada persoalan,” kata Edy Sujatmiko yang kala itu menyampaikan materi dalam rapat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan. Selain pengelola Bumdesma dan petinggi, kegiatan ini juga diikuti camat dan unsur perangkat daerah
Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara pada Senin (22/7/2024), Edy Sujatmiko mengapresiasi Bumdesma yang telah menyetor keuntungan menjadi pendapatan asli desa. Unit usaha dimaksud adalah Bumdesma Bung Topan, yang dimiliki tiga desa, yakni Bungo, Ngroto, dan Pancur, Kecamatan Mayong.
Bumdesma yang telah mendapat legalitas dari Kemenkumham RI itu, berhasil menyetor pendapatan asli desa sebanyak Rp4,2 juta per desa. Jumlah itu merupakan 15 persen dari total keuntungan bersih. Modal yang sebelumnya didapat Bumdesma sebesar Rp40 juta per desa, yang terdiri dari Rp25 juta pada tahun pertama, dan Rp15 juta pada tahun kedua.
(Rud)