Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

oleh
Bagikan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Kompas86.id)

PAPUA, Kompas86.id Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Lukas menutup mata untuk selama-lamanya, saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

Berita meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.

“Betul betul, sekarang saya di kamar beliau meninggal,” ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Petrus menyebut Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

“Disaat Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius.

Perjalanan Hukum Lukas Enembe
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan diketuk pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbanganya, PT DKI menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya Lukas juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.

Vonis Diperberat

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun.

“Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” ujar Rianto.

Hak Politik Dicabut

Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Rianto.

(*Red*)