BANTEN | KOMPAS86.ID – Ditreskrimsus Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andy Wibowo Pemilik PT Gandasari Group sesuai dengan nomor:DPO/78/XII/2022/Ditreskrimum per tanggal 14 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.
Pria kelahiran Tanjung Pinang 32 tahun lalu itu dikenal sebagai pengusaha muda yang memulai bisnisnya berjualan ayam potong. Andi pun dengan cepat menjelma menjadi miliader, bahkan memiliki kapal pesiar mewah Yacht Azimut 80 yang ditaksir mencapai Rp50 Miliar seperti dilansir jambi.tribunnews.com Januari 2020.
Dia juga dikenal sebagai pembalap motocross nasional dan memiliki tim balap Gandasari Racing Team. Tahun
2013 Andy yang juga pemilik PT. Gandasari Petra Mandiri diduga terseret kasus penyelewengan ratusan ton solar bersubsidi seperti dilansir radarkepri.com.
Tidak hanya itu, usaha lain yang dijalankannya, seperti Gandasari Aditya, Gandasari Resources, Gandasari Shipping Line & Gandasari Racing Team. Saat ini Andy dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana dengan melanggar pasal 372 KUHPidana.
Mengutip laman resmi gandasarigroup.com, PT. Gandasari Group Investama sebagai induk dari
Gandasari Group terdiri dari pilar: Gandasari Shipping Line, Gandasari Shipyard, Alfa Granitama
(Pertambangan), Atiga Sarana Daya (Kontraktor), Gandasari Perkasa Mandiri, dan Yayasan Gandasari Peduli.
Saat ini Andy Wibowo tidak diketahui keberadaannya, apakah masih di dalam negeri atau berada diluar negeri?. (**)