SUBULUSSALAM, Kompas86.id- acara pelantikan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, PLT Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, di Aula Pendopo Walikota setempat, Selasa, (25/07/23).
Berdasarkan surat pemberhentian yang di bacakan Walikota Subulussalan, dengan keputusan Gebernur bernomor PEG.821.22/175/2023. Tanggal 25 Juli 2023. Tentang pemberhentian Sekretaris Daerah.
Dianya, yang tersebut atas nama Ir Taufit Hidayat jabatan lama Sekda Kota Subulussalam diberhentikan dan di beri jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) setempat.
Selanjutnya, H Sairun S.Ag M.Si yang saat ini menjabat selaku Asisten Satu diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Dalam kesempatan itu, Walikota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE menyampaikan. Dengan harapan atas penugasan jabatan baru, bisa dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab serta dedikasi dan loyalitas mampu menjalankan amanah dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Subulussalam.
Berdasarkan keputusan Gubernur, BKN dan Menteri Dalam Negeri, Walikota Subulussalam mengapresiasi atas tugas-tugas yang telah dijalankan sebelumnya.
“Semoga menjadi amal kebaikan, menjadi pengalaman yang berharga dan semoga saudara bisa lebih berkembang dengan tugas-tugas yang baru sebagai Kepala Dinas Sosial,” dikutip, kata, Walikota Subulussalam.
Pada kesempatan ini, masih kata Walikota Subulussalam, kami berpesan agar saudara selalu menjaga integritas selalu mengedepankan sikap profesional dalam bekerja dan tentunya agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga sampaikan bahwa pesan ini tidak hanya berlaku kepada pejabat yang hari ini dilantik. Tetapi, kepada kita semua yang mendengarkannya,” Sampainya.
Masih kata Walikota, kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara H Sairun S.Ag M.Si yang diangkat sebagai PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Besar harapan kami, Lanjut Walikota, saudara mampu menjalankan tugas ini dengan baik, mampu membawa kinerja perangkat Daerah untuk lebih baik serta mampu meningkatkan pengawasan kinerja SKPK dan berkoordinasi bersama para Asisten khususnya terkait dengan pengangkatan saudara sebagai PLT Sekda, mampu menegakkan kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN.
“Berikan teguran dan saksi bagi ASN yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan dan kami harap saudara juga mampu membantu tugas-tugas kami selaku kepala daerah dan dalam menyusun kebijakan pembinaan hubungan kerja dengan luas baik itu Lembaga teknis, unsur forkopimda dan lintas kerja lainnya,” ucapnya.
Untuk itu, ditambahkannya, kami berpesan kepada saudara PLT Sekda agar dapat memahami peran fungsi dan tugas-tugas dengan baik sehingga dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan kontribusi yang besar untuk menciptakan perubahan yang lebih baik bagi Pemerintahan dan masyarakat Kota Subulussalam.
Pewarta : Joni Bancin