Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Pemotongan Upah Pekerja Bongkar Muat di Gudang Minimarket Penusupan

oleh
Bagikan artikel ini

Tegal Jateng – Kompas86.ID,

Senin 9 Desember 2024 Menanggapi Pemberitaan yang dimuat oleh media online mengenai dugaan pemotongan upah sebesar 50 persen bagi pekerja bongkar muat barang di Gudang Minimarket Modern Penusupan, Kabupaten Tegal, Kepala Desa Penusupan, Bapak Guntur Zagiat Yudiasyah ST, memberikan klarifikasi dan sanggahannya.

 

Bapak Guntur Zagiat Yudiasyah ST menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar dan sangat merugikan reputasinya. “Kami sangat prihatin dengan laporan tersebut dan ingin memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kejadian seperti yang disebutkan oleh media,” ujar Bp. Yudi

 

Lebih lanjut, Bp. Yudi menjelaskan bahwa

ada ketentuan dari pengurus paguyuban BM Ware house anggaran 50% di gunakan

1.untuk meberi honor staf admin BM Ware house

2.Untuk membayar BPJS ketenaga kerjaan BM ware house.

3.Untuk CRS yang gunakan Sunatan masal,bedah rumah ,santunan DLL yang bersifat Sosial.

4.Dan untuk kegiatan Jum,at berkah.

 

Di lain kesempatan

Kuasa Hukum para Pekerja, Akhmad Syaefudin, sebelumnya menyebut bahwa pemotongan upah sebesar 50% diduga dilakukan oleh orang suruhan Kepala Desa. Namun, Bp. Yudi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan meminta pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti konkret jika memang ada pemotongan seperti yang dituduhkan.

 

 

 

Sementara itu, Bp. Yudi juga menyampaikan bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan pihak manajemen Minimarket dan untuk menyelesaikan persoalan ini, dapat dilakukan segera sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di antara kita,” tegasnya.

 

Kepala Desa Penusupan berharap agar media dapat lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi dan selalu mengkonfirmasi kebenarannya sebelum dipublikasikan. “Kami meminta media untuk memberikan ruang bagi hak jawab ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang,” tutup Bp. Yudi