BANYUASIN Palembang–Kompas86.ID
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B.15/V/ 2024/ SPK/ SEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Mei 2024, Polsek Muara Telang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekira jam 21.00 WIB di Jalan Jembatan 6 Dusun III RT.13 RW.06 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Dimana pelakunya adalah AS (24) yang beralamat di Jalur 8 RT.13 RW.07 Desa Telang Rejo Kecamatan Muara Telang.
Sementara korban adalah Suhartini (41) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun III RT.13 Rw.06 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH mengatakan, atas kejadian ini korban Suhartini mengalami luka berat.
“Motif, pelaku AS emosi kepada korban yang merupakan mertuanya, karena diduga mempengaruhi istri pelaku untuk berpisah/bercerai dengan pelaku,’ ungkap Kapolsek Muara Telang.
Menurut Kapolsek Iptu Ahmad Iqbal, awal mula kejadian tersebut dimana sebelumnya antara keluarga korban dan pelaku sudah sering ribut masalah rumah tangga, sehingga pelaku pisah rumah dan tinggal di rumah orang tuanya selama sekira 6 bulan.
Dan pada waktu kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku mendapatkan khabar bahwa istinya yang bernama Latifatun Nimah sudah mengurus perceraian, lalu pelaku menelpon istrinya namun tidak diangkat, sehingga pelaku emosi dan langsung mendatangi rumah mertuanya dengan membawa 1 bilah pedang samurai.
“Kemudian pelaku datang ke rumah mertuanya dari jalan belakang lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu tanpa perkataan lagi langsung menyerang korban yang sedang duduk di teras depan rumah,” jelas dia.
Pertama pelaku menyerang mertua laki-laki bernama M. Nur Sahid, dengan cara membacok korban menggunakan pedang samurai sebanyak 2 kali yang mengenai bagian lengan dan bibir, lalu pelaku mengejar mertua perempuan bernama Suhartini dengan cara membacok menggunakan pedang samurai secara berulang-ulang.
“Pembacokan ini mengenai bagian tangan, jari, kepala dan bahu, kemudian saksi Martawi langsung memisahkan dengan cara memeluk tubuh pelaku dan berteriak minta pertolongan sehingga tetangga datang dan berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.
“Akibat kejadian tersebut korban Suhartini mengalami luka robek di kepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka di bagian bahu, sehingga korban langsung dibawa ke RS.Muhamad Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan, Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Muara Telang,” ujar dia.
Kapolsek menuturkan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 21.30 WIB, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku penganiayaan yang diamankan dan dihakimi masa.
Kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk menuju TKP, dan memang benar terdapat 1 orang laki-laki an. AS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sudah dalam keadaan terikat tali dan memar-memar di bagian wajah dan tubuhnya.
Sedangkan korban sudah dibawa menuju ke Rumah Sakit Palembang, kemudian Personil Polsek bersama Kepala Desa dan Keluarga langsung membawa terduga pelaku AS menuju ke Puskesmas Telang Jaya untuk melakukan pemeriksaan medis.
Lalu terhadap pelaku di rujuk ke RS Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan dalam (Rontgen) dan dinyatakan oleh Dokter RS Bhayangkara, bahwa pelaku baik-baik saja, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 29 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB terhadap pelaku dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 Bilah Pedang Samurai milik pelaku. Dan kini pelaku telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Muara Telang,” pungkas dia . (Humas Res Banyuasin)
Perwata(sudirman)