BREBES JATENG-kompas86.ID
Didampingi kuasa hukumnya seorang wanita berinsial N (40) melaporkan seorang perempuan, NF (47) ke Polres Brebes atas tindakan dugaan aksi penipuan terhadap dirinya, Senin (2/10/2023).
Korban yang diketahui asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ini mengaku menjadi korban NF yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif.
Kuasa hukum korban, Turnya, SH. MH menuturkan, kasus ini berawal saat korban N mengidap suatu penyakit dan bertemu dengan NF yang mengaku bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan.
“Klien saya mengalami sakit, secara medis memang ada penyakit. Kemudian diobati sama si terlapor yang menjanjikan bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan dengan meminta imbalan sebesar 7 juta tapi dicicil,” kata Turnya.
Selanjutnya, kata Turnya, korban sudah memberi uang 5 juta. Namun, yang dijanjikan penyakit itu sembuh ternyata sampai 2 bulan setengah belum sembuh.
“Yang jelas ini dibuktikan melalui cek medis yang menunjukkan bahwa penyakit tersebut belum sembuh,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, yang membuat pihaknya kecewa ini bukan hanya tidak sembuh, tapi terlapor malah memeras dengan meminta uang pelunasan. Padahal, menurutnya, dalam perjanjian disebutkan uang 7 juta jika dalam sebulan bisa sembuh.
“Dia (NF) sudah menerima 5 juta gak sembuh, tapi dia malah memeras minta uang sisanya. Karena diteror akhirnya kemarin klien saya mentransfer uang 1 juta lagi,” terangnya.
Tak hanya itu, kata dia, terlapor juga mengucapkan kata-kata yang secara verbal menyudutkan korban. Bahkan ada sumpah serapah yang bersifat mengancam.
“Maka saya sebagai penasihat hukumnya akhirnya mengadukan ke pihak Polres Brebes dan diterima oleh Bapak Aiptu Herwanto, SH untuk nanti akan ditindaklanjuti melalui Kasat Reskrim,” katanya.
Dikatakannya, dalam aksinya terlapor tidak memiliki tempat praktek resmi namun dalam menawarkan jasa ia dari rumah ke rumah (door to door) hal itulah yang nanti akan didalami pihak penyidik.
Turnya menyebut, setelah menganalisa terlapor bisa dikenakan pasal 378 tentang dugaan penipuan dan dugaan pemerasan yakni pasal 482 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
( Redaksi )