Jelaskan Aset Tanah, Perumda Diduga Berkelit Jelaskan Alas Hak Penagihan Bangunan

oleh
Bagikan artikel ini

 

 

Bitung(Sulut)Kompas86.id
Keinginan Pedagang untuk mendapatkan penjelasan mengenai status aset bangunan dipasar Winenet, diduga tidak mampu dijelaskan dengan benar oleh pihak Perumda Pasar Kota Bitung. Hal ini tergambar dari dialog yang dilakukan antara Perumda Pasar dan Pedagang Pasar dilapangan parkir pasar Winenet 28/2-2003.

Aba Opal, salah satu pedagang pasar Winenet dihadapan ratusan pedagang dan Direksi Perumda Pasar, memintakan penjelasan tentang alas hak penagihan kios dan lapak yang sudah dilakukan Perumda Pasar sepanjang tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

Pasalnya menurut Aba Opal, sebagian besar aset bangunan dan meja lapak dipasar Winenet dibangun secara pribadi oleh pedagang.
Pembangunannya menggunakan dana pedagang secara pribadi, dan tidak menggunakan satu rupiahpun dana pemda apalagi Perumda Pasar Kota Bitung.

“Coba kwa dijelaskan pada torang apa yang menjadi hak Perumda menagih pada bangunan yang dibangun sendiri oleh pedagang. Karena sedangkan satu biji paku saja untuk membangun torang pe kios dan lapak, bukan dibeli oleh doi pemerintah apalagi oleh perusahaan”, tambah Aba Opal.

Menurut Opal, Perumda pasar harus bisa menjelaskan kepada pedagang. Karena selama ini pertanyaan tentang hal itu menjadi dasar pedagang membayar penagihan Bulanan, yang sudah dijalankan semenjak tahun 2022. Opal mengingatkan bahwa, objek tanah itu berbeda dengan objek bangunan. Dan selama ini tidak ada penagihan atas objek tanah. Karena status tanah yang sementara bermasalah, juga Perumda tidak memiliki dokumen sertifikat atas lahan pemerintah.

“Bagaimana bisa Perusahaan menagih pada aset yang tidak dibangun oleh uang perusahaan. Jadi dang karena perusahaan pemerintah, kong boleh seenaknya batagih pada pedagang. kasiang torang pedagang ini. Kong bagaimana ini pemerintah. Kenapa so membiarkan ini pedagang dianiaya seperti ini” keluh Aba Opal.

Ironisnya, pertanyaan Aba Opal justru dijawab dengan dasar aset TANAH dan bukan BANGUNAN. Pjs, Direktur Operasional Perumda Pasar Michael Jakobus. Pejabat Operasional Perumda yang berprofesi sebagai pengacara ini, justru menegaskan, bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan kesalahan dalam penagihan. Sebab aset tanah milik Pemerintah. Bahkan Jakobus menantang pedagang, jika memiliki perbedaan persepsi soal aset silahkan melakukan gugatan.

“ Saya sudah koordinasi dengan badan aset daerah, secara jelas tanah winenet milik pemerintah. Luasnya 4000, 9000, dan 800. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan. Maka aset tanah itu milik pemerintah”. Tambah Jakobus.

Penjelasan Perumda Pasar secara gamblang menunjukan bahwa tidak ada bukti dokumen dan otentifikasi aset BANGUNAN yang bisa dijadikan dasar penagihan kepada Pedagang. Banyak pedagang mengaku kecewa dan melihat penjelasan Perumda, hanya mengalihkan saja pertanyaan Pedagang.

Pedagang resah, karena secara jelas ada piutang atas penagihan kios dan lapak yang mencapai ratusan juta rupiah kepada pedagang, atas aset bangunan sendiri yang dibangun pedagang, untuk penagihan sepanjang tahun 2022. Pedagang berharap diperjelas dasar penagihannya.