Jhon. PS dan Tim Siap Laporkan Dugaan Pungli Oknum RW, Desa Kedung Jaya ke Polres Cirebon Kota

oleh
Bagikan artikel ini

KABUPATEN CIREBON, kompas86.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum RW 01 Silorog semakin menjadi sorotan serius oleh Jhon.PS dan timnya. Pasalnya, pernyataan RW berinisial DD yang menyebutkan bahwa dana pungutan digunakan untuk kebutuhan masyarakat ternyata tidak terbukti. Hal ini diungkapkan setelah dilakukan investigasi mendalam pada (24/12/2024).

Dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (14/12/2024), beberapa warga RW 01 yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan atau dana dari RW tersebut.

“Dana apa pun bentuknya, sama sekali tidak pernah kami terima,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Tidak hanya berhenti di situ, Jhon.PS dan tim juga menyelidiki penggunaan logo kedinasan desa atau kabupaten yang dilakukan tanpa izin. Saat mengunjungi Kantor Kecamatan Kedawung pada Selasa (10/12/2024), mereka bertemu dengan Wakil Camat, mengingat Camat sedang berada di kabupaten.

Dalam penjelasannya, Wakil Camat menegaskan bahwa penggunaan logo desa atau kabupaten tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Jika ada yang menggunakan logo desa atau kabupaten tanpa koordinasi dengan kepala desa atau kuwu, itu jelas termasuk pungli,” ungkap Wakil Camat.

Ia juga menambahkan bahwa dana hasil pungutan yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD) berpotensi menimbulkan risiko hukum.

“Apakah oknum RW tersebut memiliki LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)? Jika tidak, maka itu menjadi tanggung jawab kuwu. Hal ini bisa berdampak pidana,” tegasnya.

Kuwu Desa Kedungjaya, Robby, saat ditemui kedua kalinya, mengaku belum dapat memberikan keputusan terkait kasus ini. Ia berencana membahas masalah tersebut dalam rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, saat ditanya apakah kasus ini akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kuwu hanya memberikan tanggapan singkat.

“Bahkan kalau bisa jangan dilaporkan, kasihan, bagaimana pun dia adalah RW saya. Biar saya yang membina,” ujar Kuwu Robby.

Meski demikian, Jhon.PS dan tim telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana melapor ke Polres Cirebon Kota (Ciko) agar tidak ada lagi pungli di desa-desa dengan memanfaatkan logo atau label resmi desa.

(Tim)