Kadis BPMD Manggarai Sebut Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Buar Disinyalir Ulah Camat Rahong Utara

oleh
Bagikan artikel ini
(foto: Drs. Yoseph Jehalut, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa(BPMD) Kabupaten Manggarai/ sumber:kompas86com)

 

MANGGARAI, NTT- Kasus pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir, sebab pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut yang dilakukan kepala desa Buar Marselinus Ebok dinilai cacat hukum. tak hanya Kades, disinyalir peran Camat Rahong Utara merupakan sumber pokok persoalan. Bagiamana tidak, Camat Rahong Utara Alexius Harimin menandatangani dan menyetujui surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa Buar.

Kepada kompas86.com, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Manggarai, Drs.Yoseph Jehalut menyampaikan bahwa sumber persoalan pemberhentian perangkat desa Buar itu karena ulah camat Rahong Utara, bukan karena Dinas PMD, bukan juga dari Pemerintah Daerah.

Kadis Yos membeberkan, pemberhentian perangkat desa Buar itu indikasinya sudah jelas-jelas cacat prosedur, tentu kita menampilkan fakta -fakta yang terjadi dalam sebuah situasi dan kondisi. Ketika itu cacat hukum.

“pertanyaannya, kenapa camat keluarkan rekomendasi dan mirisnya Rekomendasi itu tidak disampaikan ke dinas PMD dan Bupati, ada apa?,”ujar Kadis BPMD Yoseph Jehalut Kepada media ini di ruang kerjanya pada Rabu (17/05/2023) siang.

Kendati demikian, kata Kadis Yos, Ketika camat sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian , tentunya saya tidak masuk keranahnya dia, tetapi indikasinya jelas bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Rahong itu merupakan cacat hukum. Karena proses ditingkat desa itu sudah jelas penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau pak camat sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan lalu bagaimana sikap dari Bupati, ini yang kita tunggu,” Tegas Kadis Yos.

Kalau camat menolak surat permohonan rekomendasi pemberhentian dari kades, lalu kenapa perangkat desa itu dikeluarkan dan terjadi proses seleksi perangkat desa yang baru.

Laporan:(*Deni*)

Perangkat desa yang baru itu sudah keluarkan rekomendasi camat, tapi rekomendasi dari camat itu tidak dikirim ke dinas PMD dalam hal ini Dinas PMD sebagai Dinas teknis yang menangani langsung rekomendasi itu.

“Sayakan tidak bisa paksa camat karena diakan soal kewenangan karena dimana pelimpahan kewenangan Bupati itu kepada camat. Maka sumber persoalan pemberhentian perangkat desa Buar itu karena ulah camat Rahong Utara, bukan karena Dinas PMD, bukan juga dari Pemerintah Daerah,”bebernya.

Bagaimana bisa camat samapi menyetujui usulan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kades Buar, sementara statementnya camat dalam RDP di lembaga DPRD waktu lalu mengatakan bahwa dia menolak Surat permohonan pemberhentian perangkat desa yang diberikan oleh kades buar.

Coba adik wartawan tanyakan itu ke Camat supaya fair, dimana letak persoalan yang sebenarnya.

Persoalan ada pada camat, bukan ditempat lain. Yang menyimpan segudang soal di desa itu ada pada camat Rahong Utara, sehingga tidak salah kalau perangkat desa yang telah diberhentikan itu selalu mempertanyakan dan mencari keadilan.

“Kami dinas PMD juga cape berdiskusi-berdiskusi kalau ditingkat atasnya itu tidak mengambil langkah yang tegas dan tidak mengambil sikap tegas. Kecuali macetnya pada Kami di dinas PMD tidak menyampaikan laporan. Laporan dari dinas PMD kepada Bupati sejak pertengahan bulan April 2023 dan surat itu pasti ada di Bupati, wakil Bupati dan Setda. Kenapa harus main tarik ulur terhadap persoalan ini,”pungkas kadis PMD Yoseph Jehalut.

Laporan (*Deni*)