- Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_, Anggaran DAU senilai Rp. 34 Milyar telah disetujui serta disahkan DPRD dan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Keptan). Rencananya, akan dipakai membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, hasil rasionalisasi berupa pemangkasan sejumlah program/kegiatan DAU pada dokumen APBD induk TA 2022 lalu.
Kepada wartawaan media ini melalui pesan WhatsApp telepon selulernya, Sabtu (26/11/2022), salah satu anggota DPRD Tanimbar yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, pada saat rapat pembahasan UP3 dalam Rancangan APBDP TA 2022, dirinya sempat bertanya kepada Kepala Dinas mitra terkait kerja konstruksi yang belum dibayarkan dari periode tahun 2007-2017 hingga sekarang ini. “Saya tanyakan, Apakah Kadis berani bayar UP3 kepada kontraktor yang bersangkutan? Kadis tersebut menjawab berani”, ujar sumber mengulangi apa yang ditanykannya.
Dalam rapat komisi DPRD yang membahas masalah pembayaran UP3 itu, saya sempat bertanya bahwa apakah Pak Kadis berani tanda tangani semua dokumen antara lain Kontrak Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja dengan membuat-buat (mengarang) tanggal, bulan dan tahun mundur pada saat proyek yang telah dikerjakan beberapa tahun lalu meski tidak ada dalam dokumen APBD tahun berkenaan dan tidak melalui mekanisme Tender proyek sebagaimana diatur dalam regulasi serta membuat SPM kepada BPKAD untuk pembayaran UP3 tanpa dokumen tersebut?.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD tersebut kepala dinas Cipta Karya Abraham Jaolath ST katakan, dirinya berani mengatakan begitu karena semua dokumen terkait dengan UP3 sudah lengkap dan siap dibayarkan kepada kontraktor. ” Saya berani karena semua dokumen sudah lengkap bahkan sudah ada persetujuan Mendagri dan Mekeu RI, dan juga hal ini merupakan perintah hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Selain itu juga keputusan pembayaran UP3 telah disetujui DPRD, ungkap Jaolath.
Menurutnya, pembayaran UP3 keputusannya sudah final dan harus bayar karena semua yang dikerjakan kontraktor sudah dinikmati oleh masyarakat bahkan telah memberikan PAD cukup signifikan kepada daerah ini. Jadi diharapkan agar dengan kebijakan membayar UP3 jangan di salah artikan, tetapi rasionalnya adalah harus bayar karena sudah disetujui DPRD, terangnya.
Untuk itu dia berharap, jangan lagi berasumsi negatif terhadap pemda Kepulauan Tanimbar terutama pak penjabat Bupati Daniel. E. Indey S. Sos. MSi karena apa yang dilakukan Penjabat adalah untuk menyelamatkan daerah ini dari keterpurukan bukan seperti yang dimasalahkan dalam Watsapp group dan kalangan politisi daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini, seakan akan bahwa pembayaran UP3 adalah kebijakan pemda semata, terang Kadis.
(AM).