ACEH SINGKIL-Kompas86.ID
Menyahuti masih adanya perkara tindak korupsi yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Termasuk, tindak pidana perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengingatkanpara Kepala Desa (Kades) atau Keuchik di daerah itu agar dapat melakukan pengelolaan anggaran dana desa secara transparan. Yakni, tidak melakukan dan mengelola sendiri. Akan tetapi, merealisasikan anggaran atau mengelola anggaran tersebut secara bersama-sama dengan kaur keuangan (bendahara) masing – masing.
Hal tersebut disampaikan Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi saat menggelar Talkshaw peringatan di Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) 2024, di salah satu radio di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. ” Sangat miris ketika dana desa ini dikelola langsung oleh Kepala Desa, sebab perangkat desa yang ada di desa itu memiliki tugas fungsi serta tanggungjawab masing-masing, terutama kaur keuangan,” sebut Muhammad Junaidi, awal pekan kemarin, Senin (9/12/2024).
Sebab seharusnya, dalam aturan menerima, mengeluarkan atau mengelola dan membuat pertanggungjawaban anggaran atau keuangan dana desa itu merupakan tugas dan tanggungjawab Kaur Keuangan. Akan tetapi, hingga saat sini masih banyak di temukan hal tersebut masih belum berjalan. ” Malah kita lihat terbalik, masih ada Kepala Desa yang mengelola anggaran dana desa,” tambahnya
Padahal seharusnya, jelas Muhammad Junaidi Kepala Desa itu berperan untuk membina dan mengawasi pengelolaan dana desa. Serta bukan malah kepala desa itu, harus secara terpaksa berurusan dengan hukum karena salah mengelola dan melakukan penyelewengan dana desa. Lebih lanjut tegas Muhammad Junaidi, khusus untuk penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil hingga sampai saat ini terus berjalan sesuai dengan trek yang telah ditentukan.(DS. Zendrato)