Kakanwil Kemenkumham Aceh Cek Imigran Rohingya di Lhokseumawe, Ini Katanya Soal Penampungan Mereka
Kompas86.id, – LHOKSEUMAWE – Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Fauzi Yusuf, meninjau imigran Rohingya di lokasi penampungan sementara di bekas Kantor Imigrasi di Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Dalam kunjungannya Rabu (30/11/2022), Meurah Budiman, kepada Kompas86.Id, mengatakan sesuai surat perintah Dirjen Imigrasi bahwa telah memberi izin tempat eks kantor Imigrasi Lhokseumawe akan menampung sementara 229 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara pada 15-16 November 2022.
Meurah Budiman mengatakan sejak sehari sebelumnya atau Selasa (30/11/2022), pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak UNHCR dan IOM untuk memindahkan Rohingya yang terdampar di Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, dan Desa Bluka Tebai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Ya, tempat penampungan baru sementara itu di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe kawasan Punteut.
Ia menjelaskan pihaknya hanya memberi izin tempat tinggal sementara sesuai perintah Dirjen Imigrasi dengan batas waktu selama tiga bulan.
“Sedangkan terkait penanganan Rohingya, baik untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan lainnya itu merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM yang mempersiapkannya,” kata Meurah Budiman.
Sedangkan untuk pengamanan imigran Rohingya itu, kata Meurah Budiman, merupakan tugas aparat keamanan Polri-TNI, serta Sat[ol PP. “Maka UNHCR dan IOM wajib melakukan koordinasi dan kerjasama dengan mereka,” ujar Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan jika pemakaian tempat itu lebih tiga bulan, maka pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait.
Meurah Budiman menyebutkan jika pemakaian tempat itu lebih tiga bulan, maka pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait.
“Seharusnya, sejak saat ini pihak UNHCR dan IOM telah melakukan langkah selanjutnya untuk mencari tempat yang lebih layak buat Rohingya itu,” tutpnya. (Amin)