Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH

oleh
Bagikan artikel ini

Cirebon-JABAR kompas86.ID.

Polres Cirebon Kota.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 ( tiga ) personelnya. Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH

 

 

 

POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 personelnya pada Kamis (7/3/24).

 

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M serta diikuti PJU para kasat, dan Kapolsek.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.

 

“Keputusan ini tentunya sudah memalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan,” tuturnya.

 

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto ini menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan tindakan yang tidak baik yang dapat menciderai nama baik institusi Polri.

 

“Ini komitmen Polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal,” tegasnya. Kamis (07/03/2024).

 

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M serta diikuti PJU para Kasat, dan Kapolsek.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.

 

“Keputusan ini tentunya sudah melalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan,” tuturnya.

 

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto ini menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan tindakan yang tidak baik yang dapat menciderai nama baik Institusi Polri.

 

“Ini komitmen Polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa menciderai hati masyarakat dan juga menciderai Institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal,” tegasnya.

(Dadang).