Labuan Bajo, NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan Mantan Kepala Desa (Kades) Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah naik ke tahap penyelidikan.
Hal tu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) Bambang Dwi Murcolono., S.H.,M.H. melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Tony Aji Kurniawan, S.H, kepada media kompas86.id di ruang kerjanya pada Jumat (9/6/2023)
“Setatus kasus dugaan korupsi Mantan Kades Nangalili, Candu Mohammad Tahir yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah naik ke tahap penyelidikan,” Ujar Tony.
Lebih lanjut, Kasi intel Tony Aji Kurniawan, SH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat mengatakan, penyelidikan terhadap kasus mantan Kades Nangalili dilakukan menyusul laporan warga terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) TA 2021-2022.
Tak butuh waktu lama, hanya sekitar kurang lebih satu bulan, mantan kades Nangalili dipanggil untuk menghadap ke kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk dimintai keterangan prihal kasus dugaan korupsi Dana Desa Nangalili, kini sudah naik ke tahap penyelidikan.
Kasi Intel Thony Aji membenarkan bahwa timnya hanya kurang lebih satu bulan usai dimintai keterangan dari pihak pelapor yang kemudian disposisikan kasus tersebut ke kasi pidsus untuk melakukan penyelidikan.
“Kami telah naik kasusnya ke tahap penyelidikan dan kami telah mengambil keterangan sebanyak tujuh orang dari desa Nangalili pada Kamis 8 Juni 2023. dan hari ini Jumat 9 Juni 2023 kami memanggil sebanyak tujuh orang lagi, satu diantaranya adalah pihak pelapor,” jelas Tony.
Ketika ditanya soal kasus dugaan penyelewengan dan BumDes dengan dana Anggur Merah, Kasi Intel Thony Aji menjelaskan bahwa Kalau pun ada temuan baru seperti dana BumDes Dangan dana Anggur Merah tinggal sampaikan ke kasi pidsus supaya peroses penanganan kasusnya satu kali jalan.
“Setelah ini kami dari kejaksaan akan turun ke Desa Nangalili,” pintanya.
Untuk kasus Desa Nangalili itu sudah naik ke tingkat penyelidikan, tapi kita tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau dalam peroses penyelidikan adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya kerugian negara maka selanjutnya akan naik kasusnya ke tahap penyidikan.
“Sekarang masih ke tahap penyelidikan kemudian targetnya 30 hari kedepan kasusnya akan naik ketahap penyidikan,” bebernya.
“Kita tunggu nama tersangkanya, setelah kami menetapkan siapa-siap nama tersangkanya nanti kami akan sampaikan ke rekan-rekan media,” tutup kasi Intel Tony. (*Red*)