Labuan Bajo,NTT- Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi Wae Kaca 1 (satu), yang berlokasi di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pada Rabu, (22/2/2023) siang.
Ketika dikonfirmasi awak media, Lorens Logam selaku ketua PKN Mabar membenarkan hal itu.
“Hari ini saya memenuhi surat panggilan dari Kejari Mabar dengan nomor surat R- 113/N.3.24/Dek.01/02/2023, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi Wae Kaca 1 (satu), yang berlokasi di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, ” jelasnya.
Berkaitan materi pemeriksaan hari ini kata Logam, sifatnya mengklarifikasikan semua dugaan-dugaan persitiwa tindak pidana pada proyek tersebut.
“Ini sebetulnya baru tahap awal penyelidikan, tentu harapan kita semua Kajari Mabar bekerja profesional untuk menangani persoalan ini, ” Ujar Ketua PKN Mabar itu.
Ia juga menyampaikan, untuk keterangan lanjutan nanti, kita tunggu perkembangan penyelidikan dari Kejaksaan.
“Terkait kasus dugaan korupsi tersebut kita menunggu perkembangan penyelidikan dari Kejari Mabar dan berharap partisipasi publik untuk mengkawal kasus ini,” jelas Lorens.
Lebih lanjut Logam menjelaskan, bahwa sejumlah pihak telah dilaporkan oleh PKN Mabar, mulai dari Pengguna Anggaran, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas. Tak hanya itu nama adik kandung Bupati Mabar diseret dalam kasus ini.
“Kami telah melaporkan mulai dari Kontraktor pelaksana dalam hal ini Fidelis selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri, Konsultan Pengawas Frans Tabun selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan, pengguna anggaran Ovan Adu selaku Kepala Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 dan Vanny Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutup Lorens.
Sementara itu pihak Kejari Mabar melalui Tony Aji Kurniawan, S.H, selaku kasi intel kejari Mabar ketika dikonfirmasi Kompas86.com, pada Kamis (24/02/2023) siang membenarkan hal itu.
“Benar, masih dalam proses pak, mohon saling menghormati prosedur yang sedang berlangsung, masih tahap awal,” ujarnya sembari mengakhiri Pasan WhatsAppnya.
Laporan: (*Deni*)