Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Buar Belum Ada Titik Akhir, Bupati Manggarai Diduga Konspirasi Dengan Kades

oleh
Bagikan artikel ini
Foto: Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Ladju Nabit

 

Manggarai, NTT- Indenpendensi pihak pemerintahan dan Penegakan hukum lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) prihal penyelesaian persoalan pemberhentian Perangkat Desa Buar, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai sejak 22 February 2022 hingga 5 Mei 2023 belum menemui titik terang. Hal ini yang menjadi pertanyaan publik hingga menuai mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit.

Bagaimana tidak, berbagai upaya yang dilakukan oleh ke 8 (delapan) perangkat desa Buar yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa Buar Marselinus Ebok telah dilakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bupati, wakil Bupati, hingga DPRD Kabupaten Manggarai.

Hingga saat ini peroses penyelesaian polemik Pemberhentian Perangkat Desa tersebut diduga mengendap di Bupati Manggarai lantaran belum ada kepastian yang jelas.

Hal itu dikuatkan setelah media kompas86.com mempertanyakan persoaln itu kepada Kepala Dinas BPMD Kabupaten Manggarai, Yoseph Jelahut, pada Rabu (4/04/2023).

Menurut kadis BPMD Yoseph Jelahut, bahwa kami sudah menyampaikan laporan itu kepada Bupati, wakil Bupati dengan sekretaris Daerah. Detail disitu dan sudah kita gambarkan. Coba dicek kembali.

“Setelah hasil RDP di tingkat DPRD maka dengan cepat kami menyampaikan laporan dari Dinas PMD dan sudah disampaikan Laporan dari tim tingkat kabupaten maka kita sudah tindaklanjuti untuk kirim ke pak Bupati dan wakil Bupati,” ujar Kadis PMD Yos Jelahut.

Coba di cek saja di pak Bupati atau atau pak wakil bupati termasuk pak Sekda, karena tugas tim sudah selesai.

“Kalaupun itu surat tidak sampai ditangan Bupati supaya saya bisa print ulang, tapi intinya surat itu kita sudah sampaikan karena kita sudah kirim masing-masing ke Bupati, wakil Bupati dengan Sekda,” jelas Kadis PMD Yos Jelahut.

Sebelumnya, 8 (delapan) Perangkat Desa Buar yang diberhentikan sepihak oleh Kades Buar Marselinus Ebok mendatangi kantor DPRD Kabupaten Manggarai untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti yang diberitakan sebelumnya pertanggal 4 Agustus 2022 yang berjudul ”Pemberhentian Perangkat Desa Buar Dinilai Cacat Hukum, Komisi A DPRD Manggarai Gelar RDP,”

Setelah dilakukan kajian melalui keterangan-keterangan yang diberikan oleh staf desa Buar, Kepala Desa Buar, Camat Rahong Utara, kasi pemerintahan kecamatan Rahong Utara, kadis BPMD Manggarai, Kabag tapem. Maka, ketua komisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Meminta kepada kepala desa Buar untuk menarik kembali surat keputusan kepala desa Buar tertanggal tentan pemberhentian staf desa dalam struktur pemerintahan desa Buar tahun 2021-2027 karena surat keputusan itu dinilai cacat hukum.

2. Meminta kepada kepala desa Buar untuk mengaktifkan kembali staf desa yang diberhentikan pada jabatannya masing-masing.

3.Pengaktifkan kembali perangkat desa Buar dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi ini dikeluarkan.

4.Apabila rekomendasi ini tidak diindahkan, maka kamisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai meminta kepada Bupati Manggarai untuk memberhentikan sementara kepala desa Buar dari jabatannya.

Alhasil, rekomendasi yang telah diterbitkan dari lembaga DPRD kabupaten Manggarai justru diabaikan oleh kepala desa Buar Marselinus Ebok.

Jika sudah begini, bagaimana nasip delapan orang perangkat Desa Buar?

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini belum berhasil menghubungi Bupati Manggarai untuk dimintai tanggapannya.

Laporan Kontributor kompas86.com (*Deni*)