Kejaksaan Negeri Singkil, Resmi Laksanakan Musnahkan BB Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum (Inkracht) 

oleh
Bagikan artikel ini

ACEH SINGKIL -Kompas86.ID

Selain Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, secara resmi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) itu dilaksanakan Senin (9/12/2024) di sekitar Kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti (BB) yang di musnahkan tergabung kedalam Orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainya sebanyak 8 perkara, serta perkara Narkotika. ” Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini terdapat sebanyak 21 perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, ” sebut Kajari Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Senin (9/12/2024).

 

Kemudian tambah Muhammad Junaidi, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu. Kemudianalat elektronik berupa handphone dan pengeras suara (louspeaker), parang, kampak, pakaian dan botol alkohol atau minuman keras.

 

Lebih lanjut terangnya, dengan dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan sejumlah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil tersebut, selain merupakan bagian tugas dari mereka selaku aparat penegak hukum (APH). ” Juga sejumlah barang bukti yang kita dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tambahnya

 

Hasil amatan dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Kabupaten Aceh Singkil kali ini, juga turut di saksikan aparat penegak hukum lain yang ada di daerah itu. Seperti pihak kepolisian, pengadilan negeri, mahkamah syar’iyah dan perwakilan dari Pemkab. Yakni, dari Dinas Kesehatan.(DS. Zendrato)