Kepala BKD Klarifikasi, Bahwa Penunjukan Plt Wadir RSUD RA Kartini Sesuai Prosedur Untuk Perubahan

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Kepala BKD Tanggapi Penunjukan Plt Wadir Pelayanan RSUD RA Kartini: Sesuai Prosedur untuk Tingkatkan Pelayanan dan Perubahan

Pengangkatan Plt Wakil Direktur RSUD RA Kartini Jepara oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dengan menunjuk Kepala Puskesmas Kedung I dr Mukhamad Amirudin Khoirul Anam MM yang sempat mengundang pertanyaan karyawan dan DPRD Jepara, akhirnya diklarifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan.

 

Dalam penjelasannya kepada wartawan Kompas86 diruang kerjanya Rabu 4 Januari 2023 Oni Sulistijawan mengungkapkan, penunjukan Plt Wakil Direktur RSUD RA Kartini Jepara tidak menyalahi aturan apapun. “Karena yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam bidang kepegawaian,” terang Oni.

 

Ia bahkan menegaskan melalui penunjukan dr Mukhamad Amirudin Khoirul Anam MM sebagai Plt Wakil Direktur RSUD RA Kartini Jepara ini pada prinsipnya diinginkan sebuah perubahan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit pada masyarakat. “Semuanya sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang dilanggar,” tegasnya kembali tanpa merinci peraturan mana yang digunakan sebagai landasan.

 

Oni Sulistijawan juga menjelaskan terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas ini ia menegaskan bahwa tidak semua Plt harus menjadi penjabat difinitif. “Karena untuk diangkat dalam jabatan difinitif seorang pejabat harus melalui serangkaian test dan uji kompetensi,” terangnya.

 

Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menyoroti pengangkatan Plt Wakil Direktur RSUD RA Kartini Jepara. Bahkan ia menilai tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menurut Nur Hidayat dikenal dengan Merit Sistem yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia ASN yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan ASN.

 

Menurut Nur Hidayat, dalam pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Persoalannya apakah pejabat yang ditunjuk memenuhi unsur kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, jika dibandingkan pejabat yang ada di RSUD RA Kartini,” tegasnya.

 

Sementara menurut sumber Kompas86 yang tidak bersedia disebut namanya, persoalan pengangkatan Plt Wakil Direktur RSUD RA Kartini Jepara ini juga dibicarakan pada pertemuan PAC Nadlatul Ulama di aula Safinatul Huda Sowan Kidul kemarin. Namun sumber Kompas86 menolak merinci isi pembahasan. “Akan disampaikan kepada yang berwenang,” tuturnya. (Rud)