WAYKANAN KOMPAS86.ID .- Beredar nya berita disalah satu media online tanggal 15-7-2023 yang berjudul “Diduga aparat Kampung Kiling-kiling Daryani melanggar batas usia sebagai Aparat kampung dan Sekretaris Kampung Jarang masuk kantor”
Pemberitaan ini sangat menyudutkan dan tidak ada kompirmasi kesaya ujar kakam kiling-kiling. Kecamatan Negeri Besar. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung (16/07) kepada media ini.
Ya sebelum nya pihak media yang membuat berita itu tidak kompirmasi dulu, biar tau yang sebenar nya” 16/06/2023
Untuk diketahwi bersama berdasarkan peraturan” Pengangkatan saudari DARYANI. Sebagai Aparatur Kampung Kiling Kiling. Tidak menyalahi aturan.
Hal ini karena pengangkatan saudari Daryani sebelum terbitnya peraturan bupati Way Kanan. Nomer 9 tahun 2018. Tentang pedoman pengangkatan di pemberhentian perangkat kampung.
Hal ini di jelaskan dalam BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 67 ayat(2). Perangkat kampung yang diangkat sebelum di tetapkannya peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
3. Perangkat kampung sebagai dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Sementara batas usia 20(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf d.
Mengena’i informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor. Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar. Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir di kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah) Jelas Habiburohman kepada Media ini (red)