Manggarai, NTT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Matias Masir, S.Pd akhirnya buka suara terkait polemik pemberhentian perangkat desa Buar, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui bahwa, pemberhentian delapan orang perangkat desa yang di lakukan oleh kepala desa (kades) Buar Marselinus Ebok dinilai cacat hukum. Sudah begitu, kasus tersebut telah berjalan 9 bulan lebih namun belum ada kejelasan dan belum menemui titik terang, hingga beredar kabar bahwa kasus tersebut mandek di Bupati Manggarai.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir saat dijumpai media kompas86.com di ruang kerjanya pada Rabu (10/05/2023) menyampaikan bahwa “Kita sudah jalankan peroses sebagai tanggung jawab dan kewenangan lembaga, dan itu hanya sebatas rekomendasi dari DPRD sesuai dengan permohonan dari perangkat desa Buar yang diberhentikan”.
“Kita sudah lakukan RDP sehingga rekomendasi kita itu sesuai dengan tupoksi atau kewenangan kita. Dan nanti rekomendasi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dan bila perlu langsung dieksekusi,” ujar ketua DPRD Matias Masir.
Soal pelaksanaannya, kata ketua DPRD Matias Masir, iya atau pun tidak, itu bukan di DPRD lagi karena itu menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Bupati Manggarai melalui dinas PMD.
“Kalaupun sampai sekarang belum dieksekusi, nanti kita akan berkoordinasi lagi dengan dinas PMD melalui ketua Komisi A DPRD. Nanti saya bicarakan dengan ketua komisi A untuk berkoordinasi lagi dengan kadis PMD,” tegasnya.
“Sejauh mana rekomendasi dari DPRD kepada pemerintah kabupaten Manggarai melalui Bupati dan wakil Bupati. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum ya apa alasannya,” tambahnya.
Jika alasan mereka yang secara teknisnya adalah dinas PMD. Kita tidak perlu jauh mengintervensi pemerintah. Tugas kita adalah “Letang temba Laro jaong” (menyalurkan atau menyampaikan aspirasi masyarakat) Soal eksekusi itu ranahnya pemerintah dalam hal ini Bupati.
“Harapan saya kepada Bupati Manggarai, kalau memang betul kepala desa Buar memberhentian perangkat desanya itu tanpa ada dasar hukum yang jelas, ya tidak boleh dilindungi itu kepala desa. Panggil kadesnya dan selesaikan persoalan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan pertanggal 4 Agustus 2022 lalu yang berjudul ” Pemberhentian Perangkat Desa Buar Dinilai Cacat Hukum, Komisi A DPRD Manggarai Lakukan RDP”
Berita kedua diterbitkan pertanggal 3 Mei 2023 berjudul ” Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa Buar Belum Menemui Titik Terang, Wabup Hery: Masih Kita Telusuri”
Berita ketiga diterbitkan pertanggal 5 Mei 2023 berjudul “Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Buar Belum Ada Titik Akhir, Bupati Manggarai Diduga Konspirasi Dengan Kades”
(*Deni*)