Ketua TRC BPAN LAI menyikapi Carut marut nya penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2023 di kabupaten Lampung utara

oleh
Bagikan artikel ini

Lampung Utara,Kompas86,id ketua TCR BPAN LAI Ahmad Hairul melalui siaran pers menyikapi Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi, Afirmasi, Prestasi (Akademik/Non Akademik) dan Perpindahan Kerja Orang. Kami Tengarai Banyak terjadi Kecurangan yg di lakukan Oleh Oknum Orang tua Calon Peserta didik baru dan Pihak-pihak Terkait, dengan Modus yang beragam.

Hasil Penyelidikan Kami dengan berlakunya Sistem Zonasi, menjadikan ajang kepindahan calon peserta didik baru dengan modus calon siswa-siswi baru itu dititipkan ke kartu keluarga Orang- orang yang memiliki rumah berdekatan dengan sekolah menjadi hal yang lazim kita temui saat ini.”tutur Ahmad hairul

Begitu Juga Jalur Afirmasi, Terkesan Sudah ada pengkondisian siapa Saja yang akan lulus dari Jalur ini, Walaupun secara Administrasi memenuhi persyaratan, tetapi penentuan siapa peserta didik yang akan di terima atau yang Lulus dari jalur ini, seperti Malam gelap tanpa Cahaya Sangat Gelap gulita, sehingga hampir mustahil orang tua calon peserta didik baru/masyarakat mengetahui mekanisme dan proses dalam seleksinya Sangat Tertutup

Dugaan kecurangan PPDB itupun terendus melalui jalur prestasi, baik prestasi akademik atau non akademik, PPDB melalui jalur prestasi akademik dalam penelusuran kami, kami menemukan ada dugaan kecurangan, melalui sistem jual beli nilai atau manipulasi nilai siswa. Sedangkan jalur prestasi non akademik kami temukan peserta didik baru yang di terima di beberapa sekolah favorit, baik SMP & SMA yang menggunakan Sertifikat atau Piagam penghargaan Aspal Asli tapi Palsu.

Bahkan dalam jalur perpindahan kerja Orang tua ada kasus calon peserta didik yang memalsukan keterangan perpindahan kerja Orang Tuanya.

Dari banyaknya temuan kami di lapangan, wajar kalau terjadi kegaduhan di masyarakat Terkait PPDB SMP dan SMA tahun 2023. Hal Itu terjadi di karenakan adanya Hak Calon peserta didik baru yang mesti bisa masuk sekolah favorit atau yang di inginkan, tetapi karena adanya manuver dari Orang tua peserta didik dan Oknum Sekolah / Capil dan Pihak – Pihak lain, sehingga Hak peserta didik baru yang mestinya bisa masuk baik Melalui jalur zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua harus kecewa karena haknya dirampas dengan Cara-cara memalukan seperti yang kami temukan di lapangan.

Fenomena dugaan Kecurangan PPDB SMP dan SMA yang terjadi beberapa tahun terakhir di Lampung Utara ini, kami rasa sangat-sangat mencederai rasa Keadilan.

Berdasarkan Hal tersebut yang kami uraikan diatas maka kami Masyarakat Peduli pendidikan Lampung Utara (MPPLU) Yang terdiri dari Organisasi – Organisasi Yang Konsen terhadap isu-isu Sosial, pendidikan korupsi, Kesehatan dll, Yaitu LSM GMBI,LI BAPAN,PGK,TRC BPAN LAI, LP-KPK,LSM GEMPUR,ORMAS LMPP, Meminta :

  1. Meminta Pihak APH Menyelidiki Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen baik berupa Dokumen nilai, Sertifikat atau Piagam, Surat-surat Kependudukan dan Atau Surat – Surat lain yang di pakai dalam Proses Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Tahun 2023.
  2. Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Mengevaluasi Kinerja Kepala Sekolah yang telah melaksanakan PPDB, Terkait dengan dugaan kecurangan yang kami temuan di lapangan pada proses seleksi PPDB tahun 2023.
  3. Meminta Pemda Provinsi dan Kabupaten Melakukan kajian dan Evaluasi Terkait sistem PPDB yang di terapkan sekarang. Apakah sistem ini pilihan terbaik atau ada alternatif lain yang bisa di laksanakan kedepan untuk meminimalisir kecurangan dan mengutamakan azas keadilan bagi seluruh Calon peserta didik baru.
  4. Meminta DPRD Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung untuk menjalankan tugas pengawasannya terhadap Pelaksanaan PPDB SMP dan SMA tahun 2023 di Lampung Utara. Dan juga kami mengharapkan DPRD kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi Terkait dugaan kecurangan PPDB SMP dan SMA tahun 2023 yang di laksanakan di kabupaten Lampung Utara, baik yang berhubungan dengan Pelanggaran Administrasi, etik ataupun pidana (bila ditemukan), dalam Proses pengawasan yang di lakukan DPRD Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Provinsi Lampung. (TEAM TRC BPAN LAI)