MANGGARAI NTT- Polemik pemberhentian secara lisan yang lakukan oleh kepala Desa Buar Marselinus Ebok terhadap 8 (delapan) perangkat desa Buar, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tanggal 22 February 2022 hingga Mei 2023 belum menemui titik terang.
Perjuangan demi keadilan dari 8 (delapan) orang perangkat desa yang diberhentikan itu terus bergulir hingga pihak pemerintahan dalam hal ini, Kadis PMD, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Sekda, bisa mengambil sikap dalam melihat persoalan ini, karena dimana dalam persoalan ini bahwa, pemberhentian perangkat desa Buar yang dilakukan oleh kades Marselinus Ebok dinilai cacat hukum.
Betapa tidak, dasar pemberhentian yang dilakukan oleh kades Marselinus Ebok terhadap perangkat desanya itu dengan berbagai alasan yang tidak masuk dalam prosedur hukum. Adapun dasar pemberhentian menurut kepala Desa Buar dengan alasan:
Pertama, pada 27 February 2022 dirinya mengeluarkan instruksi surat DU 005/56/1/2022. Poinnya bahwa Ia meminta perangkat desa untuk kumpulkan SK dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari.
“Sampai waktunya 3 (tiga) hari tidak ada satupun yang mengumpulkan, sehingga pada Februari 2022 saya kembali menginstruksikan untuk kumpulkan SK, namun lagi-lagi tidak ada yang mengumpulkan,” ujar kades Buar dikutip saat RDP di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Dalam pikiran saya, kata kades Marselinus Ebok, mereka tidak mengakui saya kepala desa. Atas dasar itu. Tanggal 21 februari 2022 saya mengirim surat kepada camat Rahong Utara, prihal pemberhentian perangkat desa dengan alasan karena mencabut papan struktur desa, tidak mengumpulkan berkas atau SK, menyimpan kunci ruang operator tanpa tanpa sepengetahuan kepala desa dan menduplikat setempel. Tapi camat Rahong utara tidak memberikan Jawaban atau respon karena menurut camat bahwa surat yang saya buat itu sifatnya pemberitahuan bukan permohonan rekomendasi pemberhentian.
Kedua, Pada tanggal 9 Maret 2022 ia kembali membuat surat kepada camat Rahong Utara prihal permohonan pemberhentian perangkat desa Buar. Isi surat tersebut antara lain, mencabut papan struktur desa, tidak mengumpulkan berkas, menduplikat setempel, menyimpan kunci ruang operator tanpa sepengetahuan kepala desa.
“Tanggal 18 April 2022 saya menerima surat tanggapan dari camat Rahong Utara prihal tanggapan usulan pemberhentian perangkat desa Buar yang isinya, menolak usulan surat pemberhentian dari saya selaku kepala desa Buar. Namun camat Rahong Utara mempersilahkan untuk mengajukan bukti baru bila ditemukan,” ujar kades Marselinus Ebok.
Kendati demikian, Media Kompas86.com mendatangi Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, diruang kerjanya pada Rabu (3/04/2024) siang, prihal mempertanyakan sikap dari pemerintahan dalam melihat persoalan ini.
Menurut Wabup Heri, Kalau tanya saya memang ada cerita seperti itu bahwa perangkat desa itu sudah lama diberhentikan dan sudah rekrut perangkat desa yang baru.
Kalau kamu (perangkat desa) tidak puas dengan hasil rekomendasi dari DPRD ya kamu persoalkan secara administrasinya, tapi kami juga sambil mendiskusikan dengan pak Bupati bahwa proses pemberhentian itu harus sesuai prosedur dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Ikuti itu Permendagri No.67 tahun 2017 pasal 21 Sampai 35 syarat perangkat desa diberhentikan, mati kah, mengundurkan diri atau tidak disiplin, umur sudah 60 tahun? Mainnya harus disitu, kalau perangkat desa itu belum mengundurkan diri, atau belum mencapai usia 60 tahun dan dia cukup kooperatif dalam pekerjaannya, kenapa di PHK kan,” jelas Wabup Hery Ngabut.
Kita lagi diskusikan, kata Wabup Heri, secara internal kita akan lihat kembali itu rekomendasi camat.
Ditanya bagaimana sikap Bupati dan wakil Bupati dalam melihat persoalan ini?
Wabup Hery menjelaskan, masih kita telusuri, nanti pada titik tertentu hasil pengurusan tim, kalau ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang maka bisa kita buat dalam bentuk pemeriksaan khusus, siapa-siapa yang ikut terlibat disitu. Jadi prinsip kita itu taat peraturan terhadap undang-undang
Ditanya terkait bagaimana tidak lanjut terkait hasil rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai melalui Rapat Dengar Pendapat pertanggal 4 Agustus 2022 lalu?
Wabup justru berdalih bahwa hasil RDP itu hanya pendapat atau refrensi terhadap prosedur lain, perlu ditelusuri kebijakan yang mereka ambil ini.
“Ikut aturan atau tidak. Kalau indikasi itu ada maka dia (kades) diperiksa pegawai pakai PP 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil soal tulisan ucapan, tindakan dan lain sebagainya,” Ujar Wabup Heri.
Ketika wartawan menanyakan, kenapa sampai saat ini belum ada pemeriksaan khusus terhadap Kepala desa Buar?
Lagi-lagi Wabup Heri menyampaikan bahwa masih ditelusuri, masih didiskusikan nanti ujungnya-ujungnya bisa ke pemeriksaan dan diproses, sama halnya dengan kasus Reo barat. Nanti ujungnya Pemeriksaan khusus.
“Nanti operasionalnya ketemu langsung dengan kadis PMD, saya belum cek ke kadis PMD bagaimana perkembangan dari RDP itu, dan diskusi publik terhadap persoalan ini. Tentu kita akan menelusuri apakah benar bahwa prakteknya itu perbuatan pelanggaran terhadap aturan, maka saya minta untuk pergi ketemu kadis PMD supaya bisa tau apa masalah terakhir,” Pungkas Wabup Heri.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yoseph Jelahut, dirinya menyampaikan bahwa kami sudah menyampaikan laporan itu kepada Bupati, wakil Bupati dengan sekretaris Daerah, detail disitu dan sudah kita gambarkan. Coba dicek kembali.
“Setelah hasil RDP di tingkat DPRD maka dengan cepat kami menyampaikan laporan dari Dinas PMD dan sudah disampaikan Laporan dari tim tingkat kabupaten maka kita sudah tindaklanjuti untuk kirim ke pak Bupati dan wakil Bupati,” Ujar Kadis PMD Yos Jelahut ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu (3/04/2023) malam.
Coba di cek saja di pak Bupati atau pak wakil bupati termasuk pak Sekda, karena tugas tim sudah selesai.
“Kalaupun itu surat tidak sampai ditangan Bupati supaya saya bisa print ulang, tapi intinya surat itu kita sudah sampaikan karena kita sudah kirim masing-masing ke Bupati, wakil Bupati dengan Sekda,”pungkas Kadis PMD Yos Jelahut.
Untuk diketahui, sebelumnya ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada Kamis (4/08/2022) lalu. Setelah dilakukan kajian melalui keterangan-keterangan yang diberikan oleh staf desa Buar, Kepala Desa Buar, Camat Rahong Utara, kasi pemerintahan kecamatan Rahong Utara, kadis BPMD Manggarai, Kabag tapem. Maka, ketua komisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meminta kepada kepala desa Buar untuk menarik kembali surat keputusan kepala desa Buar tertanggal tentan pemberhentian staf desa dalam struktur pemerintahan desa Buar tahun 2021-2027 karena surat keputusan itu dinilai cacat hukum.
2. Meminta kepada kepala desa Buar untuk mengaktifkan kembali staf desa yang diberhentikan pada jabatannya masing-masing.
3.Pengaktifkan kembali perangkat desa Buar dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi ini dikeluarkan.
4.Apabila rekomendasi ini tidak diindahkan, maka kamisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai meminta kepada Bupati Manggarai untuk memberhentikan sementara kepala desa Buar dari jabatannya.
Laporan kontributor kompas86.com (*Deni*)