KUPANG, Kompas86.id- Mantan Kepala Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial CMT dan anaknya berinisial DC, menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa dan akan segera menjalani sidang di pengadilan Negeri kelas 1A Kupang. Terdakwa CMT dan DC diduga menyelewengkan keuangan Dana Desa hingga lebih dari Rp600 juta saat masih menjabat.
Untuk saat ini perkara sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan segera disidangkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa CMT yang merupakan mantan kepala desa Nangalili Lili periode 2017-2022 dan DC merupakan mantan sekretaris desa Nangalili periode 2017-2022, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 Atas Nama Terdakwa CMT dan Terdakwa DC dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Terdakwa CMT telah disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, pada Jumat 3 November 2023 dengan Nomor perkara, 54/pid.sus-TPK/2023/PN/Kpg.
Selanjutnya terdakwa DC telah disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, pada Jumat 3 November 2023 dengan Nomor perkara, 55/pid.sus-TPK/2023/PN/Kpg.
Diketahui, terdakwa CMT dan Terdakwa DC tidak mengajukan Eksepsi (Keberatan) terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, dan agenda selanjutnya adalah Pemeriksaan Saksi pada Selasa, 7 November 2023 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
(Deni)