Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Mantan Kades Nangalili dan Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
Bagikan artikel ini

LABUAN BAJO, KOMPAS86.ID- Sebuah peristiwa mengguncang Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ketika Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengungkap kasus korupsi Dana Desa yang mencengangkan.

Dalam peristiwa ini, mantan Kepala Desa Nangalili, Candu Muhamad Tahir (CMT), yang memimpin desa tersebut dari tahun 2017 hingga 2022, dan juga Mantan Sekretaris Desa Nangalili, DzulfiQkarno Canhir (DC), terjebak dalam perangkap hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Keduanya diseret atas perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Nangalili tahun anggaran 2021-2022 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah lebih dari Rp600 juta.

Dalam kasus ini, tentunya sangat menghebohkan publik, bagaimana tidak, fakta mengejutkan yang terjadi dalam kasus ini merupakan Ayah dan anak sama-sama dicebloskan ke penjara karena kasus dugaan korupsi Dana Desa.

CMT sendiri diketahui menjabat kepala desa Nangalili sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, sementara di tahun yang sama, DC yang ternyata anak kandungnya sendiri juga menjabat sebagai sekretaris desa tersebut.

Hal itu diketahui usai Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Manggarai Barat resmi menetapkan CMT dan DC sebagai tersangka dan menjadi tahanan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi intel, Tony Aji Kurniawan, kepada kompas86.id Rabu (11/10/2013).

Dalam perkara ini, jelas Tony, CMT dan DC disangkakan telah melanggar premair: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiair: pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan Kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Terhadap tersangka CMT dan DC, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 di rutan polres Manggarai Barat. Dan selanjutnya penanganan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Tipidkor di Kupang Nusa Tenggara Timur,” pintanya. (Deni)