KPU Kabupaten Jepara Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dalam pemilihan umum. Kegiatan dilaksanakan, Rabu (14/12/2022), di Hotel d’Season, Bandengan Jepara.

 

Hadir Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, perwakilan Forkopimda. Sementara uji publik menghadirkan dua narasumber Dosen FISIP Undip Semarang Dra. Ftriyah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017 – 2022.

 

Dalam sambutannya Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengajak partai politik dan masyarakat untuk menjaga kekondusifan wilayah agar tetap aman selama pesta demokrasi berlangsung. Apa yang sudah menjadi ketetapan bersama, untuk betul-betul dilaksanakan.

“Berapapun jumlah kursi di legislatif nantinya, kesejahteraan masyarakat yang menjadi utama,” kata dia.

 

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, uji publik ini menjadi bagian penting dalam sejarah pemilu di Kabupaten Jepara. Dikatakan, rancangan penyusunan dapil di Jepara untuk Pemilu 2024 diusulkan sama dengan dapil pada Pemilu 2019.

“KPU Kabupaten hanya mengusulkan berpacu tujuh prinsip dapil. Sedangkan keputusan ada di KPU pusat,” ujar Subchan.

Dapil di Kabupaten Jepara terdiri atas Dapil Jepara 1 (Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa), Dapil Jepara 2 (Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri), Dapil Jepara 3 (Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang). Berikutnya adalah Dapil Jepara 4 (Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan) dan Dapil Jepara 5 (Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit).

 

Sedangkan rancangan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara adalah 50 kursi. Pada Pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Pasal 8 PKPU Nomor 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kursi di tiap dapil juga masih sama dengan pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, Dapil Jepara 2 (10 kursi), Dapil Jepara 3 (8 kursi), Dapil Jepara 4 (10 kursi) dan Dapil Jepara 5 (10 kursi).

“Kami juga memberiksn ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atau masukan. Beberapa waktu lalu juga ada tanggapan dari beberapa parpol,” katanya.

(Rud)