Kunker Presiden Jokowi ke Labuan Bajo Diwarnai Isu Perampasan Tanah 36 Ribu HPL Oleh Pemerintah

oleh
Bagikan artikel ini

Labuan Bajo NTT- Warga masyarakat Labuan Bajo mencakupi tiga wilayah desa yaitu Desa Warloka, Desa Macang Tanggar dan Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan isu yang sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, tanah seluas 36000 hektare milik warga mencakupi 3 (tiga) Desa tersebut dijadikan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Isu ini beredar luas setelah kawasan itu dilintasi jalan hotmix dari Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori.

Masyarakat di kawasan selatan Kecamatan Komodo itu semakin cemas dan resah ketika munculnya gambar peta HPL melalui media sosial.

Warga cemas akan kelangsungan hidup mereka ke depan karena tanah milik mereka sangat terancam karena masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dibuat oleh Pemerintah secara sepihak, hingga dikawatirkan tanah mereka akan dirampas oleh pihak pemerintah.

Isu tersebut kini beredar luas dan meresahkan warga di wilayah Desa Warloka, Desa Macang Tanggar dan Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo.

Alexander Hagul, warga kampung Cumbi, Desa Warloka mengisahkan bahwa beberapa bulan lalu, ia mendapat informasi terkait kawasan HPL itu dari oknum Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Oknum tersebut mengatakan kepada bapak Alexander Hagul bahwa tanah miliknya seluas 32 Hektare, bahkan tanah milik semua warga di 3 Desa yang telah bersertifikat saat ini sudah masuk dalam kawasan HPL.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak BPN Manggarai Barat dan Dinas Transmigrasi bahwa beberapa bidang tanah milik saya yang berlokasi di Cumbi Desa Warloka yang sudah di sertifikat, tapi setelah itu tiba-tiba tanah saya sudah masuk dalam HPL,” tutur Alex Hagul saat ditemui Kompas86.id pada Senin siang (13/03/2023) di kediamannya.

Alexander menuturkan bahwa Ia memiliki sebidang tanah yang telah bersertifikat, dengan nomor 01159 yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2011 oleh Kepala BPN Manggarai Barat secara prosedural dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tanah seluas 32.086 M2 terletak di Desa Warloka itu telah dijadikan sebagai bagian dari kawasan HPL tanpa sepengetahuannya.

Atas dasar itu, bapak Alexander memohon informasi yang jelas dari Kepala BPN Manggarai Barat terkait hal itu.

Sebelumnya Alexander mendatangi kantor BPN Manggarai Barat untuk menanyakan terkait HPL tersebut. Alexander bertanya, tanah miliknya yang kemudian diklaim sebagai HPL itu atas nama siapa? Batas-batasnya di mana? Nomor sertifikat HPLnya berapa? Kapan itu dijadikan kawasan HPL? Atas dasar kesepakatan dengan siapa, dan di mana? Kapan kesepakatan itu dibuat? Siapa yang membuat HPL itu ? HPL untuk siapa? batas-batas kawasan HPL itu di mana?

Dia mengaku, selama ini belum ada sosialisasi dari pihak manapun terkait HPL itu.

“Selama jni tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait HPL ini. Kalau pernah sosialisasi, saya mau tanya itu di mana? Sosialisasi tentang apa dan dengan siapa?,”ujar Alek Hagul.

Terpisah, Media Kompas86.id mendatangi kepala Desa Warloka untuk mengonfirmasi terkait isu HPL tersebut, Senin (13/03/2023) petang.

Kepala Desa Warloka, Suwandi menjelaskan bahwa dirinya selaku pemerintah Desa Warloka, tidak mengetahui soal HPL itu.

“Terkait informasi itu, saya sebagai pemerintah Desa sama sekali tidak tahu pak. Bahkan Desa Macang Tanggar dan Desa Tiwu Nampar hingga saat ini tidak tahu soal HPL itu,”ujar Suwandi kades Warloka.

Sampai saat ini, kata Suwandi, belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan Komodo dan pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.

“Terkait tanah HPL ini untuk sementara kami tidak tahu termasuk dua Desa tetangga yakni Desa Tiwu Nampar dan Desa Macang Tanggar,” jelas Suwandi.

Menurut Suwandi bahwa informasi yang berkembang luas mengenai tanah HPL di wilayah 3 Desa itu masih simpang siur karena sampai saat ini belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan maupun dari pemerintah Kabupaten.

“Informasi seperti itu memang ada tapi sifatnya informasi lepas karena
sampai saat ini belum ada sosialisasi di tingkat Desa”, pintanya.

Suwandi menambahkan, pihaknya melayani warga masyarakat yang berurusan dengan transaksi jual beli tanah di wilayah Desanya.

“Untuk saat ini berkaitan dengan urusan dokumen jual beli tanah dari masyarakat, ya tetap saya laksanakan untuk menandatangani karena masyarakat membutuhkannya. Terkait Informasi HPL ini kami benar-benar tidak tahu,” ungkap Suwandi.

Ia juga menjelaskan, hampir semua tanah milik warga masyarakat di Desa Warloka sudah disertifikat pada tahun 2011 silam.

“Semua tanah milik masyarakat di Desa Warloka ini sudah mengantongi sertifikat pada tahun 2011 silam,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Laporan: (*Deni*)