Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Wae Kaca Satu Mandek di Kejari Mabar, Ketua PKN Siap Demo

oleh
Bagikan artikel ini
foto: Lorens Logam, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat

 

Labuan Bajo, NTT- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi Wae Kaca 1 (satu), TA 2021 yang berlokasi di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, (NTT) diduga mandek di kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

Hal ini membuat berbagai pihak prihatin terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). Beranjak dari keprihatinan itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam dkk berencana siap menggelar aksi demo besar-besaran di kantor kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Merasa laporannya diabaikan, kata Logam, demonstrasi tersebut akan melibatkan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.

“Rencana aksi tersebut buntut dari pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan irigasi Wae Kaca I (satu) tahun anggaran 2021,” Ujar Ketua PKN Lorens Logam.

Dalam press rilisnya diterima kompas86.id, Senin (10/4/2023) Ketua PKN Lorens Logam mengatakan “Laporan masuk itu tanggal 16 Februari 2023 dan saya di panggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan klarifikasi pada tanggal 22 Februari 2023 dengan surat panggilan nomor R- 113/N.3.24/Dek.01/02/2023.
Namun hingga detik ini saya tidak tau sampai dimana progress pelaporan saya,” jelasnya.

Kekecewaan tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya pihaknya hanya ingin mengetahui apakah melalui Laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” pintanya.

Logam mengisahkan bahwa Para pihak kan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka keterangan tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP).

“Kalau ngambang begini kan, publik mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor atau saya sudah yang berkompromi dengan pihak terlapor, apalagi kasus ini menyeret adiknya Bupati Mabar,” bebernya.

Ini sudah menjadi atensi publik, bagaimanapun juga masyarakat akan menilai jika kedepannya kalau Proyek menggunakan pasir laut tidak melanggar hukum (kontrak)

“Untuk mempertegas kedudukan kasus ini, saya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan beberapa teman-teman LSM, di kantor Kajari Mabar,” tegasnya. (*Red*)