Kupang, NTT- LBH Surya NTT bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam program BPHN Mengasuh dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur hadir di SMKN I Kupang, Jumat, (21/03/2023) dimana kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta didik yang terdiri dari Pengurus dan Anggota Osis, pengurus inti kelas X dan XI SMKN I Kupang.
Dalam pantauan media ini, program BPHN Mengasuh ini dilakukan dengan Penyuluhan hukum kepada anak-anak dan pelajar baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Indonesia dan dilakukan oleh OBH yang Terakreditasi periode 2022-2024 di seluruh Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur salah satunya LBH Surya NTT yang berkedudukan di Kota Kupang, kegiatan penyuluhan hukum berjalan lancar, yang dilaksanakan di Aula SMKN I Kupang dengan tema “Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.
Diketahui, Program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh ini, telah direncanakan dimulai dengan kick off serempak seluruh Indonesia pada tanggal 20 Maret 2023. kegiatan ini berlangsung sampai dengan tanggal 14 April 2023.
E. Nita Juwita , SH.,MH sebagai Ketua LBH Surya NTT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LBH Surya NTT sangat mendukung kegiatan BPHN Mengasuh ini dan siap menyukseskannya.
”LBH Surya NTT sangat mendukung kegiatan BPHN Mengasuh ini karena program BPHN Mengasuh ini berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang meningkat akhir-akhir ini dengan harapan dapat membantu menekan tingginya angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak dan pelajar di Kota Kupang khususnya siswa-siswi SMKN I Kupang dan bersedia untuk menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada pihak sekolah dan kepada adik-adik semua yang telah meluangkan waktunya untuk sama-sama dengan kami di Aula ini guna mendengarkan pemaparan materi yang sudah kami siapkan yang nanti akan dibawakan oleh Pemateri Advokat Ferdi Pegho, SH., salah satu Advokat LBH Surya NTT,” pungkas Nita.
Pada kesempatan itu, Advokat Ferdi Pegho, SH dalam pemaparan materinya menyampaikan, Maraknya kasus yang melibatkan anak-anak dan pelajar akhir-akhir ini seperti kasus pencurian, tawuran, bulliying/perundungan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, penganiayaan dan berbagai tindakan brutal dan kriminal lainnya tentu sangat memprihatinkan masa depan generasi penerus bangsa.
“Agar siswa-siswi atau remaja terhindar dari konflik dengan hukum maka siswa-siswi perlu belajar tentang dampak hukum bagi pelaku anak atau korban anak dalam suatu tindak pidana, salah satunya mempelajari tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2012,” Jelas Ferdi.
Sambutan berikutnya dari pihak sekolah yang dibawakan oleh Kepala Sekolah SMKN I Kupang, Drs. Mixon R.N. Abineno menyampaikan “Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang akan terjadi pada anak-anak didik kami dengan diberikannya pemahaman hukum dan memahami nilai-nilai Pancasila, kami berharap kedatangan LBH Surya NTT kali ini bukan yang pertama dan terakhir, kami berharap LBH Surya NTT bisa hadir kembali memberikan penyuluhan hukum lagi di sekolah kami”, pintanya.
Dalam kegiatan ini turut hadir wakil kepala sekolah bidang Humas,
Karolus Pi, S.Pd., dan Sek Waka Humas Lisjatim M. Sinlae, S.Pd.,MM., sedangkan dari LBH Surya NTT dihadiri oleh Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT Advokat Herry F.F Battileo, SH., MH, Ketua LBH Surya NTT, Advokat E. Nita Juwita, SH.,MH, Sekretaris LBH Surya NTT Adokat Denete S.L Sibu, SH., Pemateri oleh Advokat Ferdi Pegho, SH., Moderator oleh Advokat Fredik Asraka, SH, Turut hadir juga Adv. Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., Adv. Regina Macarya Palapia, SH., Adv. Shanny V. Koamesah, SH., Adv. D. Lusiana, SH., dan Adv. Yusuf B.Z. Missa, SH. Acara ini di pandu oleh MC Yunita Cindy Leto, SH., Yoy Asrenci CH. Leuanan, SH., sebagai Notulen, Piren Arauna Mellu, SH.,MH., sebagai seksi dokumentasi, Ryan Lewo, SH., sebagai Pembawa Doa, Leany Grace Sereh, SH., Maria Della Strada Meni, SH., Heriawan Battileo dan R.R Indriani M.A., yang semuanya adalah Advokat dan Paralegal di LBH Surya NTT. (*Red*)