Bangka Belitung, Kompas86.id
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual dalam lingkungan pelajar, di SMAN 3 Pangkalpinang, Senin (1/10/24) pagi.
Diketahui, kelompok mahasiswa yang menggelar sosialisasi itu diantaranya adalah Muhammad Farhan, Muhammad Fiqih, Arya Daniswara, Athaya Talitha Auryn, Indah Cahya Dewi, dan Rifa Pratama.
Dan, pelaksanaan sosialisasi tersebut juga ikut menggandeng Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang diwakili langsung oleh Kepala LPKA Tingkat II Pangkalpinang, Ismet Sitorus.
“LPKA sendiri bertugas sebagai lembaga yang membina pelaku pelecehan seksual dibawah umur, nantinya pelaku tersebut akan mendapat bimbingan seperti pendidikan paket informal dan pengembangan minat bakat,” ujar Ismet Sitorus, kepada seluruh pelajar SMAN 3 Pangkalpinang yang hadir dalam sosialisasi itu.
Sementara itu Muhammad Farhan, menyebut jika kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimbau dan meberikan edukasi dini, kepada siswa tentang dampak dan hak perlindungan dalam kasus pelecehan seksual.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat menghimbau masyarakat terutama siswa-siswi dibawah umur tentang dampak yang akan diterima, baik dari segi korban maupun pelaku,” harap Farhan, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum itu.
“Kami juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi ilmu penting bagi siswa-siswi kedepannya dalam membentuk kemajuan Bangsa dan Negara yang bermoral,” lanjutnya.
Senada, pelajar SMAN 3 Pangkalpinang, Salma ikut mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan disekolahnya itu. Karena materi yang disampaikan langsung oleh Kepala LPKA Pangkalpinang itu baginya sangat berdampak, bagi masa depannya juga teman-temannya.
“Menurut saya materi sosialisasi ini penting sekali untuk disampaikan kepada masyarakat dan sekolah, karena materi tentang pelecehan ini belum terbentuk secara umum. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana harus bertindak dan masih menganggap remeh dampak yang akan diterima oleh korban,” ujar Salma.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya jadi mengetahui tindakan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait pencegahan dan perlindungan hukum terkait korban pelecehan seksual,” ungkapnya.
Semetara itu dikesempatan yang berbeda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Waldimer Pasaribu, S.Psi., M.Si., juga ikut mengapresiasi inisiatif mahasiswa tersebut.
“Kegiatan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual serta hak perlindungan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UBB bersama dengan pihak LPKA Tingkat II Pangkalpinang ini sangat penting diajarkan kepada siswa-siswi,” kata Waldimer, Senin (1/10/24) sore.
“Pentingnya edukasi ini harus dimulai sejak dini agar siswa-siswi sebagai penerus bangsa dan negara pun memiliki karakter dan mental yang kuat ke depannya. Kami berharap mahasiswa dapat terus aktif dalam kegiatan sosial seperti ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini diakhiri oleh sesi foto bersama dan apresiasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum sebagai penyelenggara acara sosialisasi edukatif dilingkungan sekolah. (*)
(Penulis : Rifa Pratama, Mahasiswa Semester 1 UBB)
MB