Mantan Kades di Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

oleh
Bagikan artikel ini

ENDE, NTT- Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menetapkan Vitalitas Nuri, mantan kepala desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa TA 2018.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.

“Berkas perkara mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, sabtu (7/5/2023).

Iptu Yance mengatakan bahwa penyidik Polres Ende telah menyerahkan barang bukti berkas perkara dan tersangka serahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

“Segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam penuntasan kasus ini, kata Iptu Yance, Saat ini dan sebelumnya penyidik telah memeriksa 25 orang saksi termasuk perangkat desa Wewaria.

Ada pula saksi dari pihak kecamatan Wewaria, Dinas PMD Kabupaten Ende, dan masyarakat Desa Wewaria.

“Dua orang saksi adalah saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Ende dan ahli Akuntan Publik,” tandasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggung jawaban.

Mirisnya, penggunaan alokasi Dana Desa itu bukan diperuntukkan kepentingan masyarakat, tapi justru berhamburan ketempat hiburan malam oleh kades Vitalitas Nuri.

Kasat Reskrim menyebutkan, kepala desa Vitalis Nuri menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Dalam aksinya, setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa, kepala desa kemudian mengambil alih dan mengelola sendiri keuangan tanpa melibatkan perangkat desa.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam,” jelasnya.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reskrim Polres Ende berhasil menuntaskan tiga berkas tindak pidana korupsi.

Dari tiga berkas yang ditangani, ada tiga tersangka termasuk mantan kepala desa Wewaria yang dinyatakan P21.

“Momentum baru dilantiknya para kepala desa ini menjadi peringatan dini agar bijaksana serta bertanggung jawab dalam mengelola dana desa agar tepat sasaran,” pungkasnya. (*Red*)