Batagak (Sumbar) // Kompas86.id– Titi Sumanti S.Pd mantan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak akan menuntut secara hukum media zonadinamikanews.com, terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya bersama komite sekolah telah melakukan pungli, Senin, 03/04/23
Titi Sumanti sangat menyayangkan berita dari zonadinamikanews.com tersebut tidak berimbang, serta berita yang menyudutkan dirinya yang tidak mempunyai narasumber atau wartawan tersebut tidak pernah datang ke sekolah untuk meminta keterangan dari kepala sekolah atau pun dari komite sekolah, di sebutkan hanya konfirmasi ke ketua pemuda setempat, ujar titi.
Lebih lanjut Titi menyebutkan bahwa yang permasalahan tentang pembeliang talang air itu sudah di sepakati bersama wali murid melalui rapat komite, dan orang tua tua siswa pun setuju, namun ada beberapa orang tua yang enggan tidak menyetujui, dalam hal ini pihak sekolah tidak juga memaksakan atas iuran tersebut selagi tetap berkordinasi dengan pihak komite sekolah, dan menurutnya pemebelian talang air pada cucuran atap di sekolah sangat penting, sebab apabila hujan turun lantai teras yang terbuat dari kramik itu licin ketika kena air hujan, pernah kejadian ada anak siswa kita yang terpeleset di sini, ujarnya.
Selaku kepala sekolah SDN 01 Batagak, setelah adanya kejadian anak tetpeleset dinteras tersebut, Titi berkordinasi dengan pihak komite sekolah karena ini adalah insidentil, setelah berkordinasi komite sekolah mengadakan rapat dan hasil rapat tersebut pun di setuji oleh orang tua siswa, bahkan untuk pembelian talang air ini juga mengunalan dana pamsimas sebesar 1 juta, pungkas Titi.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kurdian safwir Wakil ketua komite yang turut hadir memimpin rapat pada saat itu, ia mengatakan saat di temui di SDN 01 Batagak, ” iuran tersebut sudah di sepakati oleh orang tua siswa, dan di bantu dari dana pinjaman dari pamsimas sebesar 1 juta, tapi kenapa ada orang tua yang tidak puas dengan hasil rapat, safwir juga sangat menyayangkan atas pemberitaan yang tidak berimbang dari zonadinamikanews.com, yang menyudutkan sekolah serta nama kampungnya, pungkasnya.
Lajut titi selaku kepala sekolah adanya pemberitaan tersebut hal ini sudah menyerang pribadinya, dan akan menuntut serta melaporkan secara hukum sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*)